Ilegal Drilling di Muba Berdampak Rusaknya Lingkungan dan Ekosistem

oleh
oleh
Share artikel ini

Muba Sumsel-Detiknews86.com-

Kerusakan Lingkungan dikawasan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Diduga disebabkan oleh aktivitas Tambang Ilegal Kini menjadi sorotan serius dari berbagai pihak.

Hal itu Berawal dari adanya Sumur minyak ilegal yang meluap diseputaran bantaran sungai parung Kecamatan sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang menyebabkan aliran minyak mentah keluar dari sumur bor ilegal mengalir dan mengenang ke dalam sungai.

Akibatnya sungai parung yang sebelumnya yang kaya sumber dayanya ,kini terancam rusak,serta tidak menutup kemungkinan ekosistem kehidupan didalamnya terancam punah oleh digenangi minyak mentah yang ikut mengalir.Sabtu( 26/06/2024).

Dengan adanya peristiwa tersebut,Arianto, SE selaku Masyarakat Penggiat Berani Jujur Hebat Musi Banyuasin Sumatera selatan ,sekaligus Ketua Lembaga Intelijen Pers Republik Indonesia (LIPER-RI) Perwakilan Daerah Muba mendesak Kementerian POLHUKAM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,(Kejagung RI),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan pihak terkait lainnya untuk segera memberantas seluruh kegiatan aktivitas Penambangan ilegal di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

” Selaku Masyarakat Penggiat Berani Jujur Hebat Musi Banyuasin, Ketua Lembaga Intelijen Pers Republik Indonesia (LIPER-RI) Perwakilan Daerah Muba akan segera mendesak Kementerian POLHUKAM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,(Kejagung RI),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan pihak terkait lainnya untuk segera memberantas seluruh kegiatan aktivitas Penambangan ilegal di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,sebetulnya untuk memberantas aksi tambang tambang ilegal itu tidaklah sulit, dimana di lokasi banyak terdapat armada angkutan yang seharusnya dijadikan barang bukti. Namun anehnya setiap ada kejadian kebakaran, hanya alat bor minyak saja yang diamankan, serta sejumlah pekerja yang dijadikan tumbal untuk mengakui sebagai pemilik, padahal pemilik sebenarnya bukan orang yang diamankan.”ungkapnya.

Terkait oknum-oknum,maupun Mafia Tambang yang terlibat,dirinya juga akan mendesak Kementerian POLHUKAM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,(Kejagung RI),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan pihak terkait lainnya,Untuk Segera menangkap pelaku- pelaku tambang ilegal Didalam wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

“Usut tuntas oknum-oknum penambang serta Mafia Tambang,dan segera tangkap pelaku-pelaku tambang ilegal Didalam wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini.” tegasnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan
Bila terjadi kebakaran, ledakan yang menimbulkan korban jiwa sepertinya setiap hari menghiasi halaman media, baik lokal, maupun Nasional. Namun anehnya, meski sudah banyak menimbulkan korban jiwa, tidak ada tindakan nyata yang diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum Lainya.

“Kondisi Muba saat ini sudah sangat parah, dimana kejadian kebakaran, ledakan berulang kali terjadi. Bahkan sudah banyak menimbulkan korban jiwa. Karena itu kami berharap kepada pihak terkait seperti Polhukam, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan pihak terkait lainnya segera menindak tegas dengan melakukan pemberantasan secara merata.sesuai undang undang Migas Sanksi Hukum Pelaku Tindak Pidana Illegal Drilling Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, undang undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Milyar,”Jelasnya.

Pada kesempatan yang sama ia juga menuturkan kepada media ,bagi pelaku kegiatan Ilegal drilling , bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Dirinya juga berharap, aparat gabungan dapat menumpasnya sampai akar akarnya, mulai dari pemilik lahan, Oknum kepala desa, atau aparat setempat yang diduga terlibat mengkoordinir dan mengakomodir dilapangan, termasuk adanya indikasi penerimaan fee dari hasil tambang minyak ilegal tersebut.

“Kami berharap, diusut sampai tuntas, termasuk memberantas oknum – oknum mafia tambang di Muba sampai akar akarnya. Jangan bisa menyalahkan masyarakat saja, usut juga dijual kemana minyak hasil ekploitasi di Muba ini, termasuk mengusut juga pihak yang jadi penampungnya. Karena ini sudah sangat parah dan mengorbankan masyarakat banyak,”Tutupnya.(TD)