Ini Harapan Sarnada, Peratin Pekon Balak Kecamatan Batu Brak, Pasca Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com – Lampung Barat
Hari ini Rabu 26 Juni 2024, pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan peratin (kades). Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan peratin diperpanjang menjadi 8 tahun sejak tahun pelantikan.
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sarnada peratin Pekon Balak Kecamatan Batu Brak ditemui pasca pelantikan menyampaikan,” Alhamdulillah pada hari ini saya dan kawan kawan peratin lainnya menerima Surat Keputusan (SK) perpanjang masa jabatan, tentu ini hasil dari perjuangan rekan rekan kepala desa diseluruh Indonesia beberapa waktu lalu, saya pribadi dan mewakili rekan rekan Peratin khususnya kecamatan Batu Brak dan umumnya Lampung Barat, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Juga kepada dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMD) kabupaten Lampung Barat, serta Pj Bupati dan semua pihak yang telah hadir dalam acara ini.

Sarnada melanjutkan, ini adalah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, tentu kami akan melakukan yang terbaik buat masyarakat pekon masing-masing.Apalagi memasuki tahun politik seperti sekarang ini, kita harus tetap menjaga kerukunan dan harmonisasi ditengah masyarakat, juga tugas melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan, agar terus berjalan dan lebih baik lagi kedepannya.

Peratin yang dilantik pada tahun 2022 lalu, juga menjabat sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Batu Brak Lampung Barat ini juga menyampaikan harapannya, agar kedepannya dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik lagi, penuh tanggung jawab dan dedikasi. Dengan perpanjang masa kerja tentu banyak hal yang bisa dilakukan, dukungan masyarakat pekon dan semua pihak tentu menjadi modal kita untuk mempersembahkan yang terbaik buat masyarakat, tutupnya.
(Samsun)