Pj Bupati Batu Bara Dilaporkan Ke Bawaslu. Begini Ungkap Advokasi Tim Sulink. 

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Tim Sulink (TS) resmi melaporkan Pj Bupati Batu Bara Heri Wayudi Marpaung ke Bawaslu Kabupaten Batu Bara. Senin 01 Juli 2024.

Tim Sulink menemukan adanya Indikasi pelanggaran Administrasi Pilkada yang dilakukan Heri Wahyudi ihwal sikapnya melakukan pergantian pejabat di tubuh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Batu Bara.

Menurut Divisi Hukum dan Advokasi Perkumpulan Tim Sulink (TS) saat memberikan pengaduan dugaan pelanggaran Administrasi Pilkada oleh Pj Bupati Heri Wahyudi ke Bawaslu Batu Bara, terlalu tergesah-gesah dan lemah menginventalisir aturan-aturan terkait pilkada serentak 2024.

Padahal Mendagri sudah sangat tegas menyampaikan edaran terkait larangan pergantian pejabat menjelang Pilkada kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri terkait,” ucap Danil Fahmi kepala Divisi Hukum dan Advokasi Perkumpulan Tim Sulink.

Lanjut Danil Fahmi, tindakan Heri Wahyudi melakukan rotasi, mutasi, relokasi atau pergantian pejabat menjelang Pilkada Batu Bara telah menabrak aturan yang berlaku, diduga melanggar pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3) juncto pasal 190 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pada prinsipnya kita menjunjung tinggi Pilkada damai dan riang gembira, jadi kita tak ingin ada pejabat yang merusak selera kegembiraan masyarakat berdemokrasi dengan tabrak menabrak aturan Pilkada,” ucapnya.

Penting kami sampaikan ke publik, kata Danil Fahmi, bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Sulink ini adalah bahagian dari bentuk partisipasi publik terhadap sistem pemilu yang dianut.

“Dengan begitu, atas laporan Tim Sulink ini, Bawaslu bisa segera melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan lembaganya,”tutup Danil Fahmi. (Bond07)