JAKARTA – Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi Eks warga negara Indonesia (WNI) dan keturunan hingga derajat kedua untuk tinggal lama di Tanah Air.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan Diaspora Visa dapat langsung diberikan untuk masa tinggal paling lama sepuluh tahun pada permohonan pertama.
“Diaspora Visa yang merupakan salah satu
tipe dari Golden Visa memiliki keunggulan bisa
mendapat izin tinggal yang paling lama. Visa
ini juga dapat diberikan bagi anak-anak dari Eks
WNI. Banyak anak Eks WNI yang memiliki prestasi, orang-orang yang berkualitas.
Harapannya, anak-anak Eks WNI ini juga bisa merasakan bahwa Tanah Air kita ini adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat (03/11/2023).
Silmy melanjutkan, Diaspora Visa juga memberikan berbagai kemudahan lain yang
memanjakan pemegangnya. Kemudahan-kemudahan tersebut antara lain jalur prioritas pemeriksaan keimigrasian di bandara, langsung mendapatkan izin tinggal terbatas di tempat pemeriksaan imigrasi, jalur prioritas untuk
layanan di kantor imigrasi hingga layanan prioritas
dari instansi/lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi.
Diaspora Visa dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id. Persyaratan permohonan Diaspora Visa untuk subjek Eks WNI meliputi:
1. Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
2. pasfoto
3. Bukti biaya hidup minimal US$2000
4.pernyataan komitmen akan membeli:
○ Obligasi Pemerintah Indonesia paling sedikit US$35.000;
○ Saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000; atau
○ Reksadana pada perusahaan
terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000; yang harus dipenuhi paling lambat 90 hari setelah pemberian ITAS di TPI.
Sementara itu, persyaratan permohonan Diaspora Visa bagi keturunan Eks WNI hingga derajat
kedua meliputi:
● paspor min. 6 bulan
● pasfoto
● bukti biaya hidup minimal US$2000
● pernyataan komitmen akan membeli:
○ Obligasi Pemerintah Indonesia paling sedikit US$50.000 (5 tahun)/ US$100.000 (10 tahun);
○ Saham pada perusahaan
terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000 (5 tahun) / US$ 100.000 (10 tahun); atau
○ Reksadana pada perusahaan
terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000 (5
tahun) / US$ 100.000 (10 tahun) yang harus dipenuhi paling lambat 90 hari setelah pemberian ITAS di TPI. Permohonan Diaspora Visa dilakukan
tanpa penjamin. Sebagai gantinya, subjek Diaspora Visa memberikan jaminan keimigrasian.
Adapun bukti jaminan keimigrasian yang dapat ditunjukkan antara lain:
1. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika)
2. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling
sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika)
3. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia
paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar A
merika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Silmy melanjutkan, saat mengajukan permohonan Diaspora Visa, Eks WNI juga perlu
melampirkan bukti bahwa dirinya memang pernah berstatus sebagai warga negara Indonesia.
“Dokumen yang dapat dijadikan bukti yakni kartu
tanda penduduk, kartu keluarga, akta
kelahiran, paspor, ijazah dan sertifikat hak milik atas tanah,” tandasnya.
Sumber : Humas Imigrasi Pati