Patroli Sat Samapta Polres Batu Bara Guna Persempit Tindak Pidana 3C & Premanisme.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Gabungan dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas. Rabu 10 Juli 2024 Pukul 21.00 Wib.

Route Patroli Sat Samapta Simpang Pintu Tol Lima Puluh dan simpang Limau Manis sesuai dasar Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Patroli.

Ran yang digunakan oleh Sat Samapta Polres Batu Bara, 1 Unit R4 Dinas Sat Samapta Double cabin dan 1 Unit R4 Dinas Sat Lantas.

Apel Patroli Gabungan dipimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba IPTU Putra Nasution, S.H

Cara bertindak Sat Samapta Polres Batu Bara dengan 5M yaitu;

Melaksanakan Patroli Mobile untuk antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat dan curanmor, geng motor, Begal.

Memantau situasi diseputaran Simpang dolok dan simpang RSUD Batubara guna mengantisipasi adanya giat remaja yg berpotensi terjadinya aksi balap liar atau aksi tawuran.

Melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara yang mencurigakan. Kegiatan Patroli gabungan berjalan aman dan lancar.

Mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya.
Kasat Samapta Polres Batu Bara AKP Juni Hendrianto, SH.MH. (Bond07)