detikNews86.com , Minahasa Selatan – Terkait dana hibah Tahap 2 dari pemerintah kabupaten Minahasa Selatan , untuk Komisi Pemilihan Umum kabupaten Minahasa Selatan, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah James Tombokan Menjelaskan Bahwa Dana Hibah tersebut memang belum ditransferkan Mengingat kemampuan dan ketersediaan anggaran yang belum mencukupi.
Hal ini antara lain disebabkan karena Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan telah membayar Gaji dan TTP , THR serta Gaji dan TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan. Sehingga dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini sebesar 5 M.
Lebih lanjut Tombokan Menjelaskan ” Tetapi dana hibah Tersebut tetap akan dibayarkan dan sementara ini untuk dana sebesar 5 M sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukip tersedia di Kas Daerah
.