Viralnya Pemberitaan Penambang Tanah Bengkok Kades Di Rembang, Rela Geser Excavator Demi Raup Keuntungan.

Share artikel ini

Rembang Jawa Tengah.

Demi raup keuntungan besar hingga puluhan juta rupiah, diduga oknum penambang galian C yang berada di Kecamatan Rembang rela dan gampang pindahkan alat berat dan membuka lahan baru yang akan dijadikan galian C.

Menurut keterangan yang didapatkan, Efendy LSM LIRA mengungkapkan, bahwa aktivitas galian C tersebut saat ini menjadi sorotan dari pihak/Dinas terkait. Berawal oknum penambang yang saat ini berpindah ketempat lain, sebelumnya melakukan aktivitas galian C tanah bengkok yang dimiliki seorang Kepala Desa, namun dengan adanya pemberitaan yang sempat viral di beberapa media Online & cetak kemarin lalu kemudian memindahkan alat beratnya ketempat lain untuk melakukan altivitasnya lagi.” Ucap Efendy

Aktivitas galian C merupakan kegiatan yang sangat menggiurkan dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Nyatanya oknum penambang tersebut tidak jera, pindah dan pindah lagi walaupun kegiatan seperti itu merupakan pelanggaran jika tidak kantongi izin yang seakan-akan kebal hukum dan tidak menghiraukannya.

“Disamping itu, armada dump truk yang mengangkut tanah hurug hasil galian C yang melintasi Jalan raya Rembang melanggar, lalai dan menyepelekan keselamatan pengguna jalan lainnya karena dump truk-dump truk tersebut tanpa terpasang terpal.

Dengan hal itu, Efendy LSM Lira berharap kepada pihak APH setempat (Polres Rembang) untuk segera menindak tegas kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal mining yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penindakan-penindakan yang di lakukan oleh APH itulah nantinya yang harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” Cetus Efendy mengungkapkan .

Efendy menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” Pungkas Efendy mengatakan
( team)