Sat Reskrim Polresta Pati Amankan 17 Motor Bodong.

Share artikel ini

Pati Jawa Tengah.

Lagi dan lagi Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengamankan kendaraan motor roda 2 (dua) tanpa perlengkapi dokumen (STNK)/ motor bodong.

Peristiwa berawal dari Polresta Pati mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan (motor) di dalam truk yang sedang terparkir di Desa Tanjungsari Kecamatan Tlogowungu.

Untuk memastikan informasi tersebut, pihak Sat Reskrim Polresta Pati melakukan pengecekan ke lokasi, kemudian setelah dilakukan pengecekan saat itu ditemukan 17 kendaraan roda dua yang hanya memiliki STNK.

Dengan peristiwa tersebut, kemudian petugas/Sat Reskrim mengamankan Supir Truk itu. Supir truk a.n. Sdr. AM, dan menerangkan, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diambil dihari sebelumnya dari daerah lain luar Kab. Pati dan rencana akan dikirim ke luar Pulau di Indonesia.

Dan untuk menunggu waktu keberangkatan pengiriman barang, Truk yang mengangkut motor-motor tersebut berparkir di dekat rumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Alfan menyampaikan” bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman atas peristiwa kasus tersebut.

( yanti)