Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Pekanbaru Siap Layani Masyarakat  

oleh
oleh
Share artikel ini

 

 

Pekanbaru detikNews86.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru terus berupaya meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Baik yang melalui UPTD ataupun juga di MPP Dukcapil Pekanbaru.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita menyebutkan selama tahun 2024 ini menurut evaluasinya permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan dokumen kependudukan sudah sangat diminimalisir.

Semisal keterlambatan pengurusan KTP, Kartu Keluarga atau juga dokumen lainnya.

“Karena Untuk standar pelayanan Disdukcapil kota pekanbaru dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan waktu penyelesaian hanya 1x 24 jam,”terang Irma. Rabu (17/7).

Bahkan sejak awal tahun ini, Disdukcapil Pekanbaru telah menambah jam pelayanan pada hari libur guna perekaman KTP pemula.

Diakui Irma, sejauh ini pelayanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Pekanbaru relatif berjalan lancar kecuali jika ada gangguan teknis jaringan dan server.

Sementara untuk dokumen kependudukan yang mungkin selesainya agak menurut Irma bisa jadi disebabkan oleh beberapa faktor semisal persyaratan untuk penerbitan dokumen yang tidak lengkap, sehingga membuat pelayanan harus di pending untuk sementara sampai persyaratan di Lengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau syaratnya tidak lengkap, tentu tidak bisa diproses. Tapi kalau semua syarat lengkap, pasti akan langsung diproses,”imbuh Irma.

Dicontohkan Irma lagi, beberapa dokumen yang kerap bermasalah seperti

permohonan akta kelahiran dimana banyak orang tua yang belum mempunyai akta Pernikahan, sehingga Disdukcapil wajib menerbitkan akta pernikahan terlebih dahulu kemudian baru dapat memproses permohonan akta kelahiran anak yang bersangkutan.

“Ada lagi masalah data pemohon yang ganda atau yang mempunyai 2 buah NIK, sehingga membutuhkan waktu untuk proses penunggalan data yang bersangkuta. Ada juga masyarakat yang belum mempunyai SKPWNI ( surat keterangan pindah warga negara Indonesia) dari daerah asal, sehingga untuk membantu pelayanan dokumen kependudukannya kami harus ajukan dulu SKPWNI ke disdukcapil daerah asal dan ini membutuhkan waktu yang cukup lama,” papar Irma.

Disamping itu permasalahan double record /perekaman ganda atau berkali-kali juga kerap ditemui petugas Disdukcapil sehingga KTP tidak bisa di cetak.

“Untuk perekaman sendiri dilakukan di UPTD, bukan di kantor kelurahan dan berfoto tidak perlu berulang ulang karena itu akan menimbulkan data ganda,” jelas Irma.

Dalam kesempatan itu, Irma juga mengingatkan kepada warga untuk dapat mengurus sendiri dokumen kependudukannya dan tidak menggunakan jasa calo. Karena seluruh pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

“Silahkan datang langsung ke UPTD terdekat atau ke MPP Dukcapil,petugas kami akan membantu permasalahan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.Kami himbau, jangan mengurus dokumen kependudukan melalui calo, karena urusan dokumen kependudukan gratis / tidak ada berbayar,” pungkas Irma.***