Mesuji-Lampung,DetikNews86.com.
Sangat di sayangkan salah satu rumah oknum kades di desa fajar baru kecamatan panca jaya kabupaten mesuji di duga melakukan pencucian arus listrik milik PLN Persero di rumah nya, berbulan bulan tampa kWh.
Dalam perihal ini salah satunya masyarakat yang engan di sebut nama nya menyampaikan kepada team awak media yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik, iya bener mas di rumah pak kades itu tidak ada kwh meter nya, tetapi hidup listrik nya mas, ya kata orang masyarakat sekitar Los setrum listrik di rumah mas, itu aja sih setau saya mas,
Saat team awak media mencoba untuk ingin tahu bagaimana sebenarnya tentang beredarnya di masyarakat rumah kades kok curi arus listrik di rumah nya.
Team awak media mencoba untuk menemui kades di balai desa namun di sayakan tidak bertemu dengan kades nya, dan team mencoba untuk menemui di rumah kades tapi lagi lagi tidak bertemu dengan kades nya dan team melihat benar apa yang di bicarakan masyarakat terkait, rumah kades itu melakukan pencucian arus listrik milik PLN Persero BUMN.
Dan team mencoba untuk menghubungi kades melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan kepada team awak media dengan jawaban oknum kades tersebut, nyari duit bukan ma itu mas, itu wong pln yang masang aku nunggu kWh nyo baru.
Sedangkan jelas peraturan tentang curi arus listrik milik PLN Persero.
Apa yang Disebut Pencurian Listrik?Pencurian listrik adalah tindakan ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.Biasanya dilakukan dengan cara melakukan manipulasi pada meteran listrik, menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, atau menggunakan alat-alat ilegal untuk memanipulasi arus listrik.
Tindakan Pidana Pencurian listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terhambatnya atau terpakai nya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.
Pidana Penjara
Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.
Denda
Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya.
Sanksi Tambahan
Selain pidana penjara dan denda, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN.
PT PLN memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan memutus pasokan listrik kepada pelaku yang terbukti melakukan pencurian listrik.
Kesimpulan
Pencurian listrik adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku pencurian listrik.
Selain itu, PT PLN memiliki hak untuk memutus pasokan listrik sebagai sanksi tambahan.
Hindari pencurian listrik untuk menjaga ketaatan hukum dan bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Mari kita jaga keadilan dan bertanggung jawab dalam menggunakan listrik. Jangan melakukan pencurian listrik, itu adalah pelanggaran hukum yang dapat berakibat pidana dan denda yang besar. Hukum listrik
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pencurian Listrik, Tindakan Ilegal, Manipulasi Meteran, Langsung Kabel Listrik, Alat-alat Ilegal, Pidana Penjara, Denda, Pemutusan Pasokan Listrik, Undang-Undang Ketenagalistrikan, PT PLN, Ketaatan Hukum
Team awak media berharap kepada perusahaan PLN Persero menindak tegas oknum kades yang curi arus listrik yang ada di rumah nya.
(Team Investigasi)