Tangkapan Besar, Sergap Tiga Kurir Lanal Dumai Amankan 11 Kg Sabu di Selinsing
DUMAI (Riau) detiknews86 com.
Tim F1QR Lanal bersama Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan 11 Kg sabu di perairan di Selinsing Dumai.
Sementara, tiga orang tersangka berinisial S (41), A (54) dan l (20) yang ketiganya merupakan warga Rupat, tak berkutik saat speedboat mereka ditabrak aparat.
Informasi dirangkum, Lanal Dumai bersama tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram narkotika asal negeri jiran Malaysia, Senin (15/07/24) sekira pukul 22.28 WIB.
Sebanyak 11, 668 Kilo gram sabu sabu dan tiga orang tersangka berinisial S (41), A (54) dan l (20) yang ketiganya merupakan warga Rupat, Kabupaten Bengkalis yang menjemput barang haram tersebut berhasil diamankan oleh petugas gabungan.
Sempat terjadi kejar-kejaran di laut Dumai selama proses penangkapan, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku setelah menabrak kapal pelaku.
Dalam keterangan persnya Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel mengatakan keberhasilan pengagalan upaya penyeludupan narkotika asal Malaysia tersebut merupakan hasil.kerjasama pihaknya bersama KPPBC Dumai.
“Sebanyak 11,8668 KG diduga narkotika jenis sabu sabu berhasil kami amankan yang terbungkus dalam 11 bungkus teh cina merk guanyinwang, yang dibawa 3 pelaku dari negeri jiran Malaysia menggunakan speedboat,” ujar Danlanal, Selasa (16/07/24).
Dikatakan Kolonel Boy Yopi, keberhasilan pengungkapan dan penangkapan penyelundupan narkoba di perairan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai Dumai ini tidak lepas dari terjalinnya sinergitas yang baik antara tim F1QR Lanal Dumai bersama tim KPPBC TMP B Dumai.
Lebih lanjut dikatakan Danlanal, pengungkapan dan penangkapan pelaku penyelundupan narkotika ini berawal pada hari Senin (15/7) sekura pukul 16.00 WIB. Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa akan adanya penjemputan barang yang diduga narkoba menggunakan speedboat mesin 80 PK jenis pompong dari Malaysia tujuan Selingsing Dumai.
Selanjutnya, tim F1QR Lanal Dumai melaporkan kepada kepada Pasintel Lanal Dumai, kemudian diteruskan ke Danlanal Dumai untuk perintah dan penindakan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Lanal Dumai dan KPPBC Dumai, langsung melakukan pengawasan di beberapa titik sekitar Sungai Pak Itam, Perairan Selinsing.
“Tepat pukul 22.28 WIB malam, tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan jarkaplid dan dan terjadi aksi kejar-kejaran. Sehingga tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speedboat pelaku. Selanjutnya salah satu personel F1QR Lanal Dumai melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang anak buah kapal atau tersangka,” beber ,Danlanal.
Dalam interogasi awal terduga pelaku mengakui kepada tim F1QR Lanal Dumai bahwa telah meletakkan barang diduga narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan.
Selanjutnya, tim bersama terduga pelaku menuju ke titik lokasi yang ditunjuk Ditemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus teh China berisi sabu.
“Dari pengakuan para tersangka, meraka menjemput narkoba tersebut dari Malaysia dengan menggunakan speedboat 60 PK atas suruhan bos darat. Imbalan untuk tersangka S dan A sebesar Rp 5 juta perkilonya, tersangka I dibayar Rp 1 juta perkilonya dan dibayar ketika audah sampai di tempat,” urai Danlanal.
Lanjut Danlanal, dalam aksinya pelaku menjemput dan membawa narkoba tersebut melalui, Linggi, Malaysia dan dibawa di lokasi yang ditentukan yakni di daerah Selinsing.
Untuk diketahui bahwa sabu seberat 11,668 kg ini senilai Rp 40, 8 miliar. Dengan asumsi apabila setiap 1 Kg sabu digunakan oleh 4000 orang, maka barang bukti 11,668 diperkirakan dapat merusak kurang lebih 44.000 orang generasi penerus bangsa.
“Mereka sudah dua kali melakukan penyelundupan narkoba. Yang pertama berhasil lolos, namun untuk yang kedua kalinya ini berhasil kami gagalkan,” tambah Danlanal.
Nantinya barang haram ini akan diserahkan ke BNN Dumai untuk proses hukum lebih lanjut dan mereka akan akan dijerat dengan undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Red)
Pewarta :AHS