Proyek Pembangunan Rumah Pompa Di Desa Sukamurni Sudah Kangkangi Perpres
Detiknews86.com || Bekasi – Titik lokasi pembangunan proyek Rumah Pompa yang bertempat ditanggul Pulo Bunder Rt.002/006 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, diduga labrak aturan Perpres.Pasalnya, diduga demi menutupi kecurangannya pihak pelaksana dari pembangunan rumah pompa seolah sengaja tidak memasang papan informasi sehingga proyek tersebut terkesan siluman. Padahal azaz transparansi merupakan sebuah keharusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Rabu (17/07/2024).
Sebagaimana tertuang dan diatur dalam amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP). Nomor 14 Tahun 2008 yang di pertegas dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak atau pagu anggaran, serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan. Namun UU-KIP yang sudah di tetapkan pemerintah seakan tak berlaku bagi oknum pelaksana pembangunan rumah pompa yang berada di Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Dilokasi kegiatan para pekerja waktu dimintai keterangannya masalah papan inpormasi, menjawab masalah itu saya gak paham pak, emang apaan pak yang bapak sebutin saya gak paham, kalo masalah bangnan mah dibikin rapih pak diplester lalu diaci, kalo masalah yang bapak sebutin mah tanya ge keorang Desa yang dapet bangunan ini, Ucapnya.
Ditempat yang berbeda salah satu waga yang tidak bisa disebutkan namanya saat dikonfirmasi media dan dimintai keterangannya, mengatakan sangat menyayangkan dengan adanya proyek rumah pompa yang tidak transparan. Jika proyek tersebut merupakan program dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang di alokasikan untuk rumah pompa dan di realisasikan melalui Kelompok Tani (Poktan) Murni Jaya tidak adanya tarsparansi publik yang bisa diketahui oleh masyarakat banyak, ujarnya.
Ditempat yang berbeda pula, ditempat kediamannya ketua kelompok tani Murni Jaya Saat dikonfirmasi mengenai papan informasi kegiatan mengatakan, iya bang itu bangunan rumah pompa panjang 2 meter lebar 1,5 meter untuk tingginya 2,5 meter bersih dan untuk dak nya 3 meter kali 2,5 meter, untuk mesin merek kubota bang, terus masalah papan informasi itu tidak ada tertuang RAB, emang dari Dinas Pertanian sama kodim gak ada RAB nya, untuk bangunan lebih kecil tapi anggaran lebih besar, Terangnya.
Lebih lanjut lagi, kalo untuk RAB memang tidak tertuang sekian berapa RAB nya (dengan santainya menjawab pertanyaan lalu masuk kedalam rumah lalu keluar sambil bawa apa yang mau ditunjukan yaitu papan informasi kegiatan) memang pernah saya pasang namun jatuh ketiup angin, saya bawa balik bukan apa-apa takut diambil tukang angon bebek. Ucapnya
Pj