Program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah diresmikan Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Share artikel ini

Heru Budi Hartono pada Rabu (03/07/2024). Program ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari. Ia mengatakan, partisipasi masyarakat sangat menentukan terlaksananya program Konsolidasi Tanah. “Ini kan intinya partisipasi masyarakat, ini yang digunakan tanah masyarakat bukan Pengadaan Tanah tapi kegiatannya Konsolidasi Tanah,” ujarnya.

Pada perwujudan program tersebut, Kementerian ATR/BPN berperan dalam pemberian hak atas tanah kepada penerima perbaikan rumah serta penataan ruangnya. “Kita ini Kementerian ATR/BPN hanya tanahnya saja, menata tanahnya sesuai tata ruang. Jadi ini kan kumuh, sebab kalau sudah jadi, begitu ada tata ruang terbukanya, kemudian perumahannya jadi lebih nyaman,” jelas Embun Sari.

Lebih lanjut, Dirjen PTPP menerangkan teknis pembangunan program perbaikan rumah dan konsolidasi tanah vertikal di Kelurahan Palmerah. “Total (luas tanahnya, red) 90 meter, tapi dibangun ke atas empat lantai. Mereka hidup layak, daripada sebelumnya. Jadi dibuat karena tanahnya sempit, mau tidak mau harus ke atas,” tuturnya.

Dengan terwujudnya program ini, Embun Sari berharap dapat diterapkan juga di wilayah lain karena menurutnya Konsolidasi Tanah sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Kalau ini berhasil, insyaallah bisa ditularkan ke tempat lain. Lebih tertata, hidup lebih nyaman. Nanti nilai tanah itu juga akan naik,” ungkapnya.

Sumber : Humas BPN Kudus Jawa Tengah