Palembang – [detiknews86.com] – Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.40 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Bpk. Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan DPO terpidana Romas Angkasawan di Jalan Papera Kota Palembang. Terpidana Romas Angkasawan merupakan DPO asal dari Kejaksaan Negeri Palembang, sehingga hal ini menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksan (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Kejaksaan Negeri Palembang.
Bahwa Romas Angkasawan merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan Penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.
Terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023.
Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Terpidana Romas Angkasawan berpindah-pindah tempat dan selanjutnya Terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang. Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya.
(M. fajri)
Demikian kami sampaikan dan terima kasih.
Palembang, 20 Juli 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.