PELALAWAN.DETIKNEWS86.COM
Warga Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan Resah Lantaran terlalu lama dan ngantri panjang akibat banyak nya mobil pelangsir BBM jenis pertalite yang terlalu over, Senin (22/07/2024).
Dampak dari kendaraan tersebut mengakibatkan warga kesal dan mengeluh di SPBU 14-283-624 Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Seorang pengendara mobil Merek Toyota Avanza yang enggan di sebut kan namanya saat mengisi tangki kendaraan nya, ia harus menunggu satu jam lebih baru dapat mengisi tangki kendaraan nya.
“saya antri Sampai melewati batas bahu jalan dan sampai termakan separuh jalan dan dapat mengakibatkan lalu lintas agak terhambat di karenakan panjang nya antrian,” kata Narsum.
selanjutnya, Salah seorang warga Tempatan juga menyampaikan bahwa, para mobil pelangsir BBM jenis pertalite sudah biasa mengisi BBM disitu bahkan sampai malam.
“Tidak hanya pagi hari bahkan saat malam hari pun mereka melakukan aktivitas pelangsiran dengan modus pura pura mengisi tangki mobil mereka padahal di dalam mobil mereka sudah di sediakan banyak dirigen pak,” Ujar Wraga.
Warga tersebut juga mengatakan bahwa, lobang tangki mereka sudah di modifikasi terdapat dua lobang yang satu lobang nya ke dalam tangki sedangkan yang satu lagi lobang nya langsung ke dirigen,” pungkasnya.
warga berharap kepada pihak SPBU agar lebih mengutamakan kendaraan dari pada pelangsir BBM jenis pertalite, karena masyarakat juga mau isi minyak kendaraannya cepat.
“jangan karna pelangsir BBM tersebut, warga yang ingin mengisi tangki jadi terganggu pak ,miris nya lagi di waktu pagi hari di mana jam nya anak sekolah mau berangkat sekolah , kita sangat merasa terganggu pak dengan mobil para pelangsir BBM jenis pertalite,” Ucapnya.
Masyarakat meminta, pihak APH yang berwenang agar menertibkan para pelaku pelangsir BBM jenis pertalite agar tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain nya.
Aparat yang berwenang terkhusus nya Polsek Bunut dan Polres Pelalawan dapat meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang satu ini dikarenakan kerap melakukan penyalahgunaan BBM dan memberikan peluang kepada pengepul BBM pertalite dan diduga pihak SPBU mendapatkan keuntungan lebih dari upah pengisian kepada pelangsir BBM dengan nominal Rp 15.000/ dirigen.
Atas Kejadian tersebut Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pekanbaru Mengatakan bahwa, SPBU tersebut jelas melanggar undang-undang No 22 tahun 2021 jo pasal 55 Masalah cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar dan Perpres No 192 tahun 2014 tentang penyedian.
“Pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus, penugasan, Pihak SPBU sangat bisa dilaporkan berdasarkan Aturan yang berlaku” kata Risman Zebua. S.H
Media mencoba Konfirmasi kepada pihak SPBU namun sangat di sayangkan belum dapat bertemu dengan pihak pengelola SPBU akan tetapi, media akan terus berupaya agar bisa bertemu dengan pihak pengelola SPBU.
Team