Muara Enim – [detiknews86.com] – Diduga PTBA mengabaikan dan melanggar peraturan perundang – undangan dalam pembuatan jalan Yang melintasi Rel PT.KAI di seberang Jembatan Kuning Di Duga Belum Mempunyai Izin Dari Mentri Perhubungan
Karena Jalan yang di bangun tersebut adalah tanah Milik
PT .KAI dan jelas di sana terpampang papan plank bahwa tanah ini milik PT.KAI tidak boleh membangun dan menempatkan Apa pun tanpa se izin dari PT.KAI
Dalam hal ini Ketua DPC .ORGANDA Kab.Muara Enim
M.Ali parizi.ST 24/07/2024 Angkat Bicara terkait pembangunan jalan yang di bangun oleh pihak PT.BA yang Melintasi perlintasan Rel PT.KAI yang terletak di Seberang Jembatan Kuning TAL
Pembuatan jalan tersebut Diduga untuk di gunakan pihak PT.BA untuk Angkutan batu bara dari Banko menuju stok pail TAL
Akan tetapi pembuatan jalan tersebut di duga belum memiliki
*Rekom izin secara resmi dan belum mengurus Dokumen dan persyaratan ke pihak DISHUB tingkat satu ke bagian jalan per kereta apian*
karna jelas di atur dalam perundang – undangan bahwa jalan perlintasan Kereta api harus berhubungan dengan ke Kementrian perhubungan
Dalam hal ini ketua Organda kab .Muara Enim M.Aliparizi.ST menyoroti bahwa *PT.BA belum Komunikasi kepihak DISHUB tingkat satu untuk Di lanjutkan ke Kementrian Perhubungan untuk mendapatkan Rekom izin dari kementrian*
Selanjutnya Ketua DPC .ORGANDA Muara Enim menduga pihak PT.BA memakai dan membangun pasilitas di atas Rel PT.KAI dan di buktikan dengan terpasang nya papan plank peringatan yang terpasang di lokasi perlintasan yang di Bangun oleh PT.BA tuturnya
(M. fajri)