Pembangunan Spam Dan Jaringan Pipa Distribusi Di Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Tanpa Papan Informasi Dan Diduga Menggunakan Pipa Bekas

oleh
oleh
Share artikel ini

Pembangunan Spam Dan Jaringan Pipa Distribusi Di Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Tanpa Papan Informasi Dan Diduga Menggunakan Pipa Bekas


DetikNews86.Com || Bekasi – Proyek Pekerjaan Pembangunan Spam dan Pemasangan Jaringan Perpipaan yang di Distribusikan di Kampung Pulo Turi Rt.001/006 Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih satu minggu namun belum terlihat papan informasi proyek yang terpasang, pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Senin (29/07/2024).

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, yang mana didalamnya tertulis  jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Salah satu warga (AS) saat dimintai keterangannya tentang papan informasi kegiatan tersebut dia mengaku sebagai pengawas barang, mengatakan kalo untuk masalah itu saya kurang tau dah bang, biar kalo gitu pelaksananya saya telepon, biar ada penjelasan ya, biar artinya kita juga tau berapa itu anggarannya, jelasnya

Ditempat yang berbeda Yusup Supriatna selaku Kepala Koordinator lapangan DPP LSM SIRA  Jawa Barat (Suara Independen Rakyat Adil) Angkat bicara,” Saya jadi curiga menurut pantauan saya sepertinya pekerjaan ini di kerjakan hanya asal jadi dan tidak sesuai RAB, karena terkesan ada nya pembiaran dari pihak terkait, terlihat jelas bahwa sewaktu saya investigasi kelapangan melihat pelaron 3 inc yang baru saja dikirim terlihat sudah di potong-potong dan ada sambungan yang terlihat jelas berukuran 1 x 2 meter ada beberapa batang dan terlihat juga bahwa pelaron tersebut sudah kotor dengan tanah yang seolah-olah bekas dipakai sedangkan bangrang tersebut baru saja diantar kelokasi dengan mobil, begitupun para pekerja tidak dilengkapi dengan K3 yang bisa mengakibatkan kelalaian untuk keselamatan para pekerja, pekerjaan pembangunan Spam dan pemasangan jaringan perpipaan yang berada di Kampung Pulo Turi, Desa Sukahurip, pembiayaan nya yang diserap dari Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi sangat jelas merugikan pemerintah Kabupaten Bekasi dan selaku pengguna anggaran itu harus mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Ucap Yusup S

Untuk para pekerja pun tidak dilengkapi dengan surat Rekomendasi Geolistik dari Pemprov, Kementrian ESDM dan KLH, Surat ijin pengeboran, Surat/Sertifikat Lisensi K3 pengeboran bagi petugas atau pelaksana pengeboran yang ada dilokasi serta tidak adanya Surat Ijin Pengelolaan Air Tanah (SIPA) dari Kementrian ESDM dan KLH.

Lanjut Yusup S, Selaku Kepala koordinator Lapangan akan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar pekerjaan pembangunan Spam dan pemasangan jaringan perpipaan tersebut segera diperiksa ulang, agar pekerjaan tersebut bisa sesuai dengan RAB.” Tegas Yusup

Dp (Pajri)