Banyuasin,||detikNews86.com–
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin lakukan Rapat Pleno terbuka Tingkat Kecamatan yang di hadiri 10 Desa yang ada di kecamatan Banyuasin II, Senin, (05/08/2024)
Penetapan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mengadakan rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan, Pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024.
Ahmad Riduan,S.Sos,M.Si, dalam sambutan Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada para petugas pantarli yang telah mendata pemilih untuk pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan wakil Bupati Banyuasin tahun 2024, Ucapnya.
Amirullah,S.IP, selaku ketua Panwascam Mengapresiasi para petugas pantarli, PPS dan PPK yang telah melakukan pencoklikan DP4 sehingga pencoklikan berubah menjadi Daftar Pemililh Hasil Pemutahiran (DPHP), dan kami berharap hasil dari DPHP tersebut dapat di umumkan pada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui terdaftar atau tidak dan kepada masyarakat yang belum terdaftar bisa melaporkan dirinya kepada petugas PPS desanya masing masing ataupun ke panwascam ungkap Amir sapaan akrabnya.
Taupik menambah bahwasanya data yang kami terima baik dari PPK dan panwascam mendapatkan apresiasi dari tingkat kabupaten serta kami menyampaikan informasi terkait dengan sebentar lagi PPK Kecamatan akan menerima logistik serta simulasi dari pihak KPU kabupaten Banyuasin tuturnya
Anggota PPK Kecamatan Banyuasin II, Suryadi Aryo Sandi dalam penjelasan mengatakan bahwa penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) Untuk pemilih Aktif tingkat kecamatan Banyuasin II berjumlah 21.690 pemilih, serta terkahir kecamatan Banyuasin II menetapkan 44 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Suryadi menambahkan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan apabila ada masyarakat yang belum terdaftar silakan menghubungi anggota PPS di Desa nya masing imbuhnya.
Rapat di hadiri oleh Camat Banyuasin II, Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si, Kapolsek Sungsang yang dihadiri oleh Kanit Intelkam, Bripka Muhammad Taupik Hidayat, SH, Danramil 430-02 Sungsang, yang di wakili oleh Anggota Babinsa, Ferry TM, Ketua Panwascam Banyuasin II, Amirullah,S.IP, Ketua PPK Kecamatan Banyuasin II, M.Sharif Hidayatullah dan anggota PPK Kecamatan Banyuasin II, serta Ketua PPS Se-Kecamatan Banyuasin II.
(Hamkah)