Semarang Jawa Tengah, Detiknews86. com
Dalam Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dirlantas Polda Jawa Tengah luncurkan penerbitan SIM baru (SIM C 1) diperuntukan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. 4 (Empat) tempat Polres yang dapat menerbitkan
Dirlantas Kombes Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., melalui Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, S.H., S.I.K., M.H. di ruang kerjanya mengatakan,” bahwa peluncuran SIM C 1 sementara yang dapat menerbitkan yaitu baru 4 (Empat) tempat, diantaranya Polresta Pati, Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta dan Polresta Banyumas.” Terang Kompol Ilham
Lanjut Kompol Ilham menyampaikan, dalam proses pembuatan SIM C1 terlebih dengan tahap Pemohon mempunyai SIM C terdahulu dan yang sudah digunakan selama 12 (Dua belas bulan) dari waktu penerbitan. Dalam Kebijakan tersebut ketiga (3) SIM mempunyai kapasitas sendiri- sendiri.
Dengan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.
Polri berharap, hal ini bisa berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.” Ungkap terangnya kepada awak media, Senin 5 Agustus 2024 di ruang kerjanya
Bedanya SIM C dan SIM C1, Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya.
Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.” Pungkas Kompol Ilham dalam bincangannya
(Yanti)