Setelah Maraknya Pemberitaan Di Media Online Terkait KWH LISTRIK Balai Desa Suka Mandiri,Kecamatan Way Serdang,Kabupaten Mesuji ,Diduga Mencuri Arus Listrik Dari Tahun 2018 Akhirnya KWH Dicabut Oleh Tim P2TL PLN

oleh
oleh
Share artikel ini

MESUJI – LAMPUNG,MEDIA DERIKNEWS86.COM,Sungguh miris dan Memalukan, Balai Desa Suka Mandiri diduga Curi Arus Listrik Semenjak Dari 2018

Balai desa Suka Mandiri di datangi tim P2TL dan tim Media untuk mengecek KWh listrik PLN yang di duga arus langsung atau bisa di sebut jemper arus listrik
Mesuji. (10-08-2024)

Saat di datangi balai desa Suka Mandiri tidak ada orang perangkat desa sama sekali, sudah dua kali di datangi tim Media tidak pernah bertemu dengan Kepala desa Hartono maupun Sekretaris desanya untuk mempertanyakan terkait balai yang menggunakan arus listrik Langsung tanpa bayar tagihan semenjak 2018.

Tim P2TL dan tim Media mencoba menghubungi via Whatshapp kepala Desa Hartono namun tak ada respon, begitupun juga dengan perangkat lainnya.

Beruntunglah salah satu RK di desa Suka Mandiri berada di rumahnya saat di panggil untuk menyaksikan pemutusan Kabel KWH di balai desa oleh tim P2TL.

Saat RK di mintai keterangan ia tak dapat memberikan keterangan dan ia mencoba menghadirkan Kasi Pelayanan desa Suka Mandiri.

Saat pemutusan kabel KWH di saksikan oleh Kasi Pelayanan dan salah satu RK desa Suka Mandiri dan di tanda tangani pemutusan oleh Kasi Pelayanan.

Junaidi Prasetyo petugas P2TL menjelaskan bahwa di temukan di sini sambungan langsung di terminal, kalau untuk P2TL karena melanggar peraturan di tenaga listrik, dan di cek ini dari tahun 2018 tidak ada pengisian token sampai sekarang”

“Untuk pidananya bisa di tanyakan ke pihak kantor kami bang, kami hanya melakukan pemutusan dan membawa barang bukti pembongkarannya dan insiden kejadiannya, tapi klau untuk prosedur kami tetap mengikuti prosedur, kalau pidana itu pasti ada, dan juga harus menyelesaikan masalah ini dulu baru bisa di pasang listrik dari PLN lagi” lanjutnya.

Di duga Kepala desa Suka Mandiri sudah menyalahi aturan yang tertera pada Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.

“Yang lebih jelas ke pak carek mas, karna yang ngisi itu kan pak carek” Jelas Budiman Kasi Pelayanan desa Suka Mandiri.

Dan sampai berita ini terbit, Sekdes dan Kades Suka Mandiri belum ada penjelasan di hubungi via WA pun tak ada respon.

Pewarta ( Damis/Tim)