DPO Hampir Dua Tahun, Ketua Koperasi Serahkan Diri ke Kejari Bengkalis
BENGKALIS, detiknews86 com . Terpidana kasus penggelapan, Saut Parulian Hutabarat, menyerahkan diri ke Kejari Bengkalis, Rabu (14/08/24). Ketua koperasi itu DPO sejak pertengahan Januari 2023 silam.
“Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan diri dari DPO terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat,” ujar Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, Rabu (14/08/24).
Saut merupakan merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) 17 Agustus. Dia melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan anggota koperasi Rp 3.120.000.000.
Saut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 374 KUHP dan dihukum 2 tahun penjara.
“Dia telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022/PN Bls tanggal 3 November 2022,” kata Resky.
Pasca putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur. Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.
Pada 13 Mei 2024, Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis dibantu Polres Bengkalis ke Provinsi Sumatra Utara untuk mencari Saut di rumah anaknya Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Korps Adhyaksa itu telah mengikuti pergerakannya selama lebih dari 20 hari hingga akhirnya dia menyerahkan diri.
“Terpidana datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi keluarganya,” tutur Resky.
Selanjutnya, Saut dieksekusi ke Lapas Kelas II Bengkalis. “Terpidana dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lapas Bengkalis,” pungkasnya, (rls/A HS)
Narasumber berita: Kar.