Kota Bekasi : //detiknews86.com/ – Proyek Pembangunan Polder Air Mutiara Gading Timur (MGT) Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya di soal oleh sejumlah pemerhati kota Bekasi.
Indra Pardede selaku Direktur Investigasi LSM SPI meminta Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi agar segera membatalkan tender proyek Pembangunan Polder Air MGT (Mutiara Gading Timur) Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya. Pasalnya proses tender tersebut diduga bermasalah. Dimana terdapat 1(satu) judul kegiatan dan dilaksanakan 2 (dua) kali proses tender dengan nilai pagu yang sama tetapi berbeda lokasi, serta dokumen perencanaannya juga berbeda.
“Lelangnya dilaksanakan 2 (dua) kali untuk judul kegiatan yang sama, anehnya dokumen perencanaan dan lokasinya berbeda, selain itu judul paket pekerjaan pembangunan Polder MGT hanya 1 (satu) yang ada di SIRUP” ungkapnya.
Ditambahkan Indra adapun proses tender pertama tanggal pembuatan 3 April 2024 yang diikuti 26 peserta dan yang memasukkan dokumen penawaran 2 (dua) perusahaan dengan penawar terendah PT.ALMA KARYA SEJATI dengan nilai penawaran Rp. 9.844.800.000,00 sementara penawar tertinggi CIPTA AGUNG dengan Nilai penawaran Rp. 11.321.386.123,27 dan sampai ditetapkannya pemenang tender CIPTA AGUNG pada tanggal 29 Juni 2024 00:00 – 29 Juni 2024 09:59 dan sampai Penandatanganan Kontrak pada tanggal 8 Juli 2024 08:00 – 11 Juli 2024 23:59.
Kuat dugaan kami paket tender tersebut adalah PLOTINGAN, dimana Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi kembali melakukan proses tender Pembangunan Polder Air MGT (Mutiara Gading Timur) Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya dengan LOKASI yang berbeda. pada tanggal 10 Juli 2024 yang diikuti 40 peserta dan yang memasukkan penawaran 3 (tiga) perusahaan penawar terendah adalah PT. SAKTI KARYA BERJAYA dengan Nilai penawaran Rp. 10.236.866.848,82 , penawar kedua adalah PT. Goval Teknik Samudra dengan Nilai penawaran Rp.10.932.483.890,84 dan penawar tertinggi adalah CIPTA AGUNG dengan Nilai penawaran Rp. 11.292.704.911,97 dan sampai ditetapkannya pemenang tender CIPTA AGUNG dan Penetapan Pemenang pada tanggal 8 Agustus 2024 00:00 – 8 Agustus 2024 09:59 dan akan melaksanakan penandatangan kontrak pada tanggal 16 Agustus 2024.
Lanjut Indra Pardede, Lembaga kami juga sudah mengirimkan surat klarifikasi terkait POLDER MGT Pada tanggal 12 Agustus 2024 Nomor : 94/PAK/KOLABORASI/P,LSM-SPI-LSM AMAN/VIII/2024 . tinggal menunggu jawaban dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mudah-mudahan balasan surat cepat kami terima biar jawan surat tersebut menjadi lampiran kepada APH yang lebih berkompeten menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI pungkasnya.
Ditempat yang berbeda, Jumat 16/8/2024; Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN) Rusben Siagian ketika dikonfirmasi dikantornya mengatakan, Kuat dugaan Pembangunan Polder Air MGT (Mutiara Gading Timur) Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya sudah PLOTINGAN. Dimana tender pertama pemenangnya CIPTA AGUNG tender kedua juga pemenangnya CIPTA AGUNG dengan selisih penawaran hampir mencapai 1 Milyar selisihnya sangat fantastis. Menurut analisa saya permainannya terlalu vulgar. Saya menduga kegiatan ini terlalu dipaksakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air karena lokasi yang kedua menurut hasil pantauan saya di lokasi tidak ada urgensinya polder tersebut.
Diketahui bahwa lokasi pembangunan polder awalnya berada di wilayah RW 31 kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya, namun warga dan forum RW di kelurahan Mustika Jaya menilai lahan tersebut milik developer perumahan. Akhirnya warga meminta pembangunan polder tersebut dipindah ke RW 24 kelurahan Mustika Jaya.
Ditambahkan Rusben bila saja ada penolakan warga dan akhirnya terjadi perubahan lokasi atas lokasi sebelumnya seyogianya harus ada berita acara perubahan lokasi awal kemudian dibuat perencanaan baru ( DED yang baru ) dan tender pertama yang sudah dilakukan harus dibatalkan.
Tanpa adanya pembatalan atas lelang yang sudah berproses apalagi sudah tahapan penandatanganan kontrak, maka lelang yang kedua dianggap cacat.
Pertanyaan berikutnya mengapa DBMSDA dalam hal bidang Sumber Daya Air memaksakan dilakukan tender kedua untuk lokasi yang baru, kami menduga kuat bahwa sudah ada deal- deal tertentu antara pemenang lelang dengan oknum di BMSDA.
Oleh karenanya kami mendesak Kepala Dinas BMSDA agar membatalkan kedua lelang tersebut atas paket pekerjaan Pembangunan Polder MGT yang dimenangkan oleh CIPTA AGUNG.
Ditambahkan Ketua LSM AMAN bahwa penunjukan lokasi Pembangunan Polder di RW 31 kelurahan Mustika Jaya yang merupakan lahan developer jangan- jangan merupakan polder pesanan, agar penanggulangan banjir di perumahan tersebut dengan membangun polder mengeluarkan anggaran Pemkot Bekasi. (Red)