TEBING TINGGI(Sumut)Nusantaraexpose.Com/22/08/2024
Berawal dari adanya keberadaan nya masyarakat bangunan yang sudah memakan badan jalan dan diduga tidak dapat izin dari PUPR Kota Tebing Tinggi. yang terletak di kawasan di Jalan pala Lingkungan Tiga ,Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota .
Diminta dengan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi untuk membongkar bangunan rumah pribadi milik seorang Dokter karena diduga tidak sesuai dengan izinnya membangun teras rumah yang memakan badan jalan .
Sayangnya nya SATPOL PP Dibentuk Oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban atau melakukan penindakan siapa-siapa yang melanggar peraturan daerah baik dalam ketertiban pasar dan Tatang Ruang Daerah agar keindahan kota yang sudah ditentukan berjalan dan terjaga dengan baik sesuai konsep yang telah diatur dalam rancangan RTRW/RDTR Kota Tebing Tinggi.
Namun kenyataanya dilapangan masih banyak dilihat penegakan peraturan daerah yang ditugaskan melalui satpol PP tidak berjalan atau bisa dikatakan MANDUL.
Pada hari Senin 19 Agustus 2024 Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Wilayah Provinsi Sumatera Utara Dewan pimpinan Nasional sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Kota Tebing Tinggi yang bernama Anwar Menyampaikan kepada awak media “Banyak Ditemukannya kasus kasus Di kota Tebing Tinggi Terkait Pembangunan yang tidak sesuai Perda no 4 Tahun 2013-2033 Tentang RTRW/Peraturan Menteri Agraria Dan Badan Pertanahan Nasional no 8 tahun 2023 Tentang RDTR kota Tebing Tinggi”.
“Didalam mengikuti perkembangan jaman suatu hal yang wajar manusia berlomba lomba untuk membuat bangunan bangunan mewah dan kokoh,akan tetapi itu semua ada mekanisme yang diatur tetap saja harus memikirkan Keindahan,kenyamanan,kelayakan dan dampak Lingkungan sekitarnya sebagai mana yang telah diatur didalam peraturan peraturan yang ada “pungkas Anwar.
Contoh kecilnya”Dijalan Kf Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Kota Tebing Tinggi ,Terdapat bangunan yang telah menyalahi aturan.akan tetapi ketika kita laporkan kesatpol PP sampai berulang kali namun pihak dari satpol pp tidak melakukan tindakan apapun,bahkan seolah olah pemilik bangunan tersebut sudah dapat informasi duluan apabila nantinya akan ada razia.
Sehingga para pekerja disana diungsikan sementara.Kita sudah konfirmasi ke dinas dinas terkait yakni dinas PUPR dan PTSP,yang mana bangunan tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak akan dikeluarkan ijinnya.”namun ketika kita meminta satpol PP untuk bertindak.
yang ada hanya WhatsApp kita Diblokir oleh Kasatpol PP “Ujar Anwar .
Maka Untuk itu Anwar yang sering Disapa Ade Tanjung Meminta kepada PJ Walikota Tebing Tinggi untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP kota Tebing Tinggi”dikarenakan kalau ada bangunan baru yang menyalahi aturan akan tetapi tidak ditindak tegas atau dibiarkan ini bisa membahayakan lingkungan sekitar baik dari segi keselamatan,keindahan,kelayakan dan dampak lingkungan.
“Diminta dengan tegas Pj Walikota Tebing Tinggi Surati segera Mendagri agar bisa untuk mencopot kasatpol PP Drs Yustin Bernat Hutapea yang dianggap Tutup mata Atau MANDUL apa artinya Rapat terus menerus membuat Rancangan RDTR dengan menghabiskan anggaran milyaran Akan tetapi aturan tidak benar benar diterapkan atau ditegakkan,”tutup Anwar.
“Kami warga merasa keberatan terhadap bangunan ini ,karena sudah memakan bahu jalan.jalan yang biasa besar sekarang menjadi kecil .apabila tidak ada tanggapan dari Kasatpol PP Kota Tebing Tinggi kami akan datangi kantor satpol PP Kota Tebing Tinggi dan kantor Walikota Tebing Tinggi dengan semua warga yang merasa keberatan “ucap seorang Warga yang merasa kesal dengan kinerja Kasatpol PP ini.
Saat di konfirmasi oleh awak media kasatpol PP Kota Tebing Tinggi Drs Yustin Bernat Hutapea berdalih menunggu surat balasan dari PUPR Kota Tebing Tinggi “ucap kasatpol PP Kota Tebing Tinggi .padahal saat kami konfirmasi PUPR Kota Tebing Tinggi surat sudah lama dibalas oleh PUPR Kota Tebing Tinggi .
Saat kita hubungi kasatpol PP Kota Tebing Tinggi Drs Yustin Bernat Hutapea melalui WhatsApp “kasatpol PP Kota Tebing Tinggi untuk mempertanyakan terkait perihal tersebut ,Kasatpol PP tidak menjawab dan memblokir nomor awak media yang mau konfirmasi.
(Nanda)