Ingat !! dipilbup 2024 Setiap Pegawai ASN Harus Patuh pada Asas Netralititas

oleh
oleh
Share artikel ini


Banyuwangi _ detiknews86.com
—————-
Aturan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral didalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Adapun sanksi netralitas ASN berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Sementara untuk sanksi netralitas berupa pelanggaran kode Etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. 

satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB, Kementrian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN.

Sebagai mana diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 dan Laporan dugaan pelanggaran yang masuk akan diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dimulai dari proses pengecekan, verifikasi – validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi. 


Pewarta:Iriek
(Ip. Willy)