Pemberhentian Kadus Di Desa Balangtanayya Oleh Kades Terpilih Menuai Protes Dari Warga, Ada Apa?

Share artikel ini

Detiknews86.Com,-Takalar – Seluruh Kepala Dusun Di Desa Balangtanayya Kec.Polut diberbentikan oleh Kepala Desa terpilih Balangtanayya Sunardi Dg Rapi.

Kepala Dusun yang diberhentikan merasa kaget dengan keluarnya SK Pemberhentian tersebut.

Karena SK pemberhentian tersebut dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pertemuan rapat terlebih dahulu oleh kepala desa, sehingga jelas bagi mereka alasan dikeluarkannya SK pemberhentian tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan salah seorang Kepala Dusun kepada Awak media Detiknews86.com bahwa mereka diberhentikan tanpa ada rapat sebelumnya kepada kami dan langsung memberhentikan semua kepala dusun termasuk saya dengan dikeluarkannya SK Pemberhentian,” tuturnya.

“Saya tidak keberatan dengan pemberhentian saya pak cuma kami tidak merasa dihargai sebagai orang tua yang selama ini telah lama mengabdi untuk desa ini,” Tambahnya.

” Salah seorang warga balangtanayya berinisial SN berharap Pemerintah Desa Yang sekarang bisa lebih bijak dalam mengambil tindakan, tidak ada niat saya untuk mencela seseorang, cuma keprihatinan saya sebagai warga yang baik dan menginginkan kedamaian desa kami saya berharap kepala desa menjunjung asas saling menghargai, saling menghormati sebagai perwujudan dasar negara pancasila agar bisa menjadi contoh yang baik bagi generasi kita ke depan,” harapnya.

Sementara itu Kades Balangtanayya Sunardi Dg Rapi yang dikonfirmasi oleh Awak media, Senin 07/03/2022 mengaku bahwa apa yang telah dilakukannya telah tepat sesuai dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diantaranya karena paktor usia dan paktor ijazah .

Sunardi menyebut bahwa para Kepala Dusun sudah berumur 60 tahun atau lebih dan juga karena faktor ijazah sehingga diberhentikan dan sebelumnya sebelumĀ  saya mengambil keputusan, saya telah melakukan kordinasi dengan camat.

Sunardi mengakui bahwa sejak awal sudah disampaikan bahwa kepala dusun yang sudah berumur lebih dari 60 tahun sudah tidak bisa lagi diangkat sebagai Kepala Dusun, juga tidak ada kepala dusun yang berijazah SMA karena kami pernah meminta ijazah SMA para Kepala Dusun mereka tidak memasukkan jadi mereka sebenarnya sudah tahu itu bahwa mereka tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Kepala Dusun ,” ungkapnya. (SL)