Akui Kesalahan, KaDes Wanakerta Minta Maaf
Tanggerang|Banten|DetikNews86.Com.
Pro dan Kontra atas beredarnya rekaman suara (voice note) yang di duga suara Tumpang Sugian.SH Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang menjadi perbincangan di kalangan para Aktivis LSM dan Wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara Jembar.SH Dewan Pembina Apdesi Kabupeten Tangerang saat di hubungi awak media via handphone seluler mengatakan bahwa, Permasalahan voice note yang beredar di group WhatsApp bukanlah konsumsi Justisifikasi tapi melainkan klarifikasi atas apa yang telah terjadi dan bukan menghakimi melainkan bagian praduga atas pelanggaran ITE.
“Alhamdulillah yang bersangkutan, sudah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka atas voice note yang beredar di tengah teman-teman media dan LSM” jelas Jembar
Lanjut jembar bahwa Saudara Tumpang Sugian telah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf atas permasalahan voice note yang di gelar secara terbuka dihadapan teman-teman LSM, Wartawan, group Paseba dan PWI Kabupaten Tangerang, Kepala Desa juga Camat Sindang Jaya di Gedung DPMPD Kabupaten Tangerang, Selasa (8/3/2022)
Maka kami atas nama Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, akan melakukan Pembinaan bagi seluruh Kepala Desa agar nantinya dapat menjadi mitra bersama teman-teman LSM dan Wartawan untuk membangun Kabupaten Tangerang yang lebih baik lagi.
“Sebagai Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, akan melakukan Pembinaan agar kedepannya Kepala Desa lebih akrab dengan teman-teman Wartawan LSM sebagai Mitra Pembangunan di desa masing-masing” ungkap Jembar mantap
Sementara itu Haji Abudin.,S.IP.MM Camat Sindang Jaya bersama PWI, Paseba dan Pengurus Apdesi Kabupaten Tangerang saat memediasi Kepala Desa Wanakerta mengucapkan terimakasih dan permohonan maaf atas voice note (rekaman suara) yang beredar tersebut, karena sudah membuat gaduh hingga melukai perasaan teman-teman Wartawan dan LSM.
Saat di tanya terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Desa tersebut, Haji Abudin mengatakan akan memberikan Pembinaan dan teguran disiplin.
“Kami akan melakukan Pembinaan setiap hari Senin dan melakukan teguran disiplin” Tegas Abudin
Atas dasar itu pula maka Undang-undang ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan
Pasal 310
1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
Pasal 311
(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun” tutup Jembar saat dihubungi via seluler. (red)