Serdang Bedagai | sumutmerdeka.id – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 7 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka ZH (39) dan RJAS (32). Senin 26 Agustus 2024.
Terduga kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kg di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024).
Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., membenarkan adanya informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi – Medan.
Lalu petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.
Ketika ditangkap, petugas menemukan 7 (tujuh) kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka.
Petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.
Pengembangan kasus dan penggeledahan.
Kapolres Sergei menerangkan, dalam pengembangan kasus ini, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.
“Dilansir dari Radarindo.co.id, kedua tersangka mengakui mendapatkan barang haram sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram.
Sebagian besar barang haram sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekan Baru,” pungkas Kapolres Serdang Bedagai.
Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual.
Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatan ZH dan RJAS dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 150 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (Staf07)