MURATARA ,||Detiknews86.com – DasarLP/A/20/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 08 Maret 2022.
Hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 19.00 wib.di Jalan lintas Lubuk linggau -Jambi simpang Kbm kecamatan Rupit Kabupaten. Muratara Provinsi Sumatera selatan.
Pelaku bernama SAMUDRA Bin MAHNUN (Alm) Umur50 Tahun
Pekerjaan Petani Alamat Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten. Muratara Provinsi Sumsel.
Barang Bukti 1 (satu) Bungkus plastik besar yang berisikan kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 101,22 gram.
b. 1 (satu) Bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,62 gram.
c. 1 (satu) unit HP Merk Nokia Berwarna Hitam.
d. 1 (satu) buah sandal berwarna hitam
e. 1 (satu) unit sepeda Motor honda Beat berwarna Biru putih no.plat BG 3944 GW tanpa noka :- tanpa nosin : –
Status
Tanpa hak menjual dan menguasai Narkotika gol.1 jenis sabu.
Kronologis Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan. Rupit, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya pada hari Selasa tgl 08 Maret 2022 sekira jam 19.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Jalan lintas Llg-Jambi simpang Kbm kecamatan Rupit Kabupaten. Muratara Provinsi Sumatera selatan sedang mengendarai sepeda motor Honda beat Kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan dibawah kaki yang dibungkus plastik putih oleh pelaku SAMUDRA BIN MAHNUN (Alm) didapati 1 (satu) Bungkus plastik besar yang berisikan kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 101,22 gram. Dan1 (satu) Bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,62 gram yang diakui oleh pelaku miliknya.
selanjutnya PELAKU dan BARANG BUKTI dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut.(ZL)