Pekanbaru-Riau,||DetikaNews86.Com – Pemerintah pengawasan Tenaga kerja propinsi Riau diduga kurang bekerja sesuai harapan pemerintah tentang penyelesaian permasalahan tentang hak Normatif yang di amanahkan oleh undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang hak pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan.
“Pihak pekerja menyampaikan kepada kontrol sosial pada Rabu 09/03/2022.
Kami kecewa atas laporan yang telah di terima oleh Dinas pengawasan tenaga kerja propisi RIAU pada Agustus 2021 hingga kini belum ada kepastian hukum baik secara mediasi atau surat anjuran Menuju ke PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri)
“Pantauan awak media di lokasi perusahaan PT DSI-Siak dan sesuai penyampaian pihak pekerja. Dua orang
Tenaga kerja mengalami Kecelakaan kerja hingga mata sebelah kiri buta cacat seumur hidup dan perumahan tak layak huni Ditambah atas kelalaian pihak perusahaan tidak menyediakan tempat mandi,Dua orang anak meninggal Dunia akibat tenggelam di parit hingga kini pihak pengawasan tenaga kerja propisi Riau tidak ada tindakan.
“pokok permasalahannya Buruh dan pihak perusahaan adalah hak Normatif
THR, Selama bekerja pihak perusahaan PT.DSI belum pernah membayar,upah tidak sesuai UMK- Siak. BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan Tidak ada dari tahun 2012 s/d 2022 pihak perusahaan abaikan hak pekerja,Pihak pemerintah Lewat pengawasan propinsi Riau tutup mata belum ada mengambil tindakan sampai berita ini terbit.
“Guna mengimbangi berita saat media konfirmasi Kepada kabid pengawasan propinsi Riau Dan pihak perusahaan PT.DSI -(Duta Swakaria Indah) Tidak ada tanggapan Bungkam.
“Menurut ketua Lsm Penjara Siak Optonica Zega, pihak perusahaan seakan tidak komperatif dalam hal ini. ” Seakan pihak perusahaan tidak menghargai Pengawasan dan menyepelekan Dinas pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Riau sebagai perwakilan pemerintah. Kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara sangat prihatin tindakan- tindakan seperti ini,Jika penanganan kasus dan perkara- perkara seperti ini seakan lambat. Semoga saja pihak pengawasan ketenagakerjaan dalam hal ini bisa bersikap tegas terhadap perusahaan – perusahaan yang tidak taat atutan atau hukum. ” tutup Ketua Dpc Lsm Penjara Siak.
(Lz/Team)