Undang -undang Otonomi Khsusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang mana suda Jelas Bahwa Yang Maju sebagai Gubernur Papua Barat Harus Orang Asli Papua.

Share artikel ini

Aktifis Pejuang Otonomi Khsusus Papua Menyeruhkan Kepada Semua Masyarakat Asli Papua Untuk Kawal Amanat Undang -undang Otonomi Khsusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang mana suda Jelas Bahwa Yang Maju sebagai Gubernur Papua Barat Harus Orang Asli Papua, Karena Negara telah memberikan ruang kepada kami orang Papua untuk menjadi tuan di Negeri nnya Sendiri.

selaku Tokoh Pejuang Otonomi Khusus Papua Arnoldy menyampaikan kepada semua masyarakat Nusantara yang tinggal di Tanah Papua untuk saling menghargai apa yang telah negara Berikan bagi kami orang Papua.

Saya menyampaikan kepada Semua Orang asli Papua di Wilayah Papua Barat Saya untuk ikut serta dalam aksi menjaga Marwah Otonomi khusus Papua yang diberikan oleh Negara Indonesia, Jangan ada Kelompok Kecil yang mau merusak di integrasi bangsa dengan Maju sebagai Calon Gubernur sedangkan bukan orang asli Papua.

Saya Harap yang bersangkutan sadar dan menerima Amanat Otonomi khusus Papua.

MRP Harus tegas dan tunduk pada Amanat Otonomi Khusus dan jika melegalkan orang tersebut akan berpengaruh di pilkada gubernur Di seluruh tanah Papua.
Dan pastinya hal ini akan di manfaatkan oleh Kelompok Separatis Papua Merdeka untuk berteriak bahwa negara gagal dalam membina orang Papua.
R.