Dikonfirmasi Tak Menjawab, Ada Apakah dengan Dispertan…??!!

Share artikel ini

Pati Jawa Tengah.
detiknews86. com
Lagi dan lagi Pihak Dispertan (Dinas Pertanian) yang berada di wilayah Kab. Pati, tidak menjawab sebuah konfirmasi dari awak media. Sedangkan sebuah jawaban / balasan yang didapatkan nanti adalah sebagai bahan untuk melengkapi sebuah berita, dimana berita yang di Up nanti berimbang.

Seringkali di alami para teman awak media di lapangan, saat berita yang di Up oleh awak media dengan temuan yang jelas dan fakta, namun sering kali di salahkan oleh pihak-pihak tertentu. Yang katanya sebelum menulis dan Meng- Up sebuah berita dan menyebarluaskan, sebaiknya konfirmasi ke pihak terkait sebelum mempublikasikan. Kadang dengan hal tersebut membingungkan kepada kami yang sebagai profesi Jurnalis.

Salah satunya dari pihak Dispertan Kabupaten Pati, yang dari kemarin sampai saat ini, Selasa 3 Agustus 2024, tidak membalas terkait konfirmasi pengerjaan Sreen House Modern yang berada di Kecamatan Sukolilo itu yang dikerjakan sudah sesuai atau melanggar SOP (Standart Operating Procedure)

Dan hal yang dikonfirmasikan tersebut diantaranya” terkait jangka waktu pengerjaan, bahan-bahan yang digunakan dan tempat / tanah yang di tempati untuk bangunan Screen House Modern dan lainnya, namun hal itu semua tidak terjawabkan dari Dinas terkait.

Sangat di sayangkan jika hal-hal tersebut seringkali terjadi, karena kerterbukaan Publik sangat di butuhkan oleh semua warga masyarakat.

Banyak warga masyarakat yang belum mengetahui dan bingung dengan pengerjaan bangunan itu, untuk apa dan untuk siapa.” kata salah satu warga saat saat ngopi di warung.

Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Dan barang siapa / bagi siapapun (Kontraktor) yang lalai dari pengerjaan proyeknya dapat dipidana dan jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan pihak lain / melanggar hukum.

(Team)