Demokrasi Rakyat indonesia dalam Pesta Pemilu yang diberi konstitusi UUD 45 Sedang di Kebiri oleh Para Partai Politik.

Share artikel ini

Demokrasi Rakyat indonesia dalam Pesta Pemilu yang diberi konstitusi UUD 45 Sedang di Kebiri oleh Para Partai Politik.

Bahwa kebebasan semua orang mencalonkan diri dalam pesta Rakyat Bangsa ini adalah Pemilihan Umum untuk memilih pemimpin nurani masyarakat.
Namun ternyata Demokrasi cuman selokan belakang,karena partai politik yang mencalonkan figur melalui partai politik sedang menghibur Demokrasi Indonesia.

contoh para calon bupati dan Gubernur hampir dibeberapa tempat, seperti di Manokwari berapa calon rela berhasil memotong partai politik karena hanya siapa yang punya uang, dia yang memperoleh partai.

Demokrasi Indonesia cuman ucapan belaka yang terjadi adalah kekuasaan dan uang yang berbicara.
Sangat disesali kebebasan memilih dan dipilih susah dan hampir tidak ada karena, diatur oleh partai partai politik sehingga ke depan diharapkan kepada KPU RI dan pemerintah agar jangan terulang di tahun tahun mendatang.
terlihat partailah punya kewenangan karena yang maju harus memiliki uang yang cukup, hal ini telah mengkebiri Demokrasi, dalam pemilihan umum didalam negara ini
Diharapkan kedepan partai politik diatur agar fifty fifty membagi dukungan agar semua bisa mengambil bagian dalam mengisi Demokrasi ini dengan ada keseimbangan lawan yang menunjukan pilihan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusywaratan Rakyat indonesia,bukan sebaliknya permusyawaratan yang dipimpin oleh Partai Politik indonesia dan Ini bukan lagi Demokrasi tersimpan.

Saya mengatakan ini karena di Manokwari Rakyat palang jalan karena fans figur mereka tidak diakomodir KPU karena partai politik memberikan dukungan pada yang memiliki bayaran besar bagi partai politik.

Harapan kami kedepan KPU RI dan Menteri dalam Negeri serta pengambil kebijakan Demokrasi terkait UUD 1945 terkait Pemilihan Umum Yang Bebas, Adil, Jujur dan Rahasia, perlu untuk bisa ditinjau.
terkait para partai,terlihat tidak demokratis dan memihak, yang memiliki uang dan itu mencemari nilai nilai Demokrasi yang di atur oleh UUD 1945 yaitu dari Rakyat untuk Rakyat karena kedaulatan dipimpin oleh Rakyat dalam permusyawaratan Indonesia.
Dann kedepanya partai partai ini mesti diatur oleh KPU agar bisa menjadi teladan Demokrasi bagi rakyat yang dipilih dan yang memilih.
Saya “OTTOW AJOI” Kepala Suku Mpur AKK kab Manokwari Provinsi Papua Barat.

R.