Terima Sertipikat Tanah Ulayat, Apai Janggut : Jaga dan Pemeliharaan Wilayah Adat

Share artikel ini

Bandung – Tokoh masyarakat adat Dayak Apai Janggut selaku Tuai Rumah Dayak Iban Menua Sungai Utik mengajak Masyarakat Hukum Adat di seluruh Indonesia untuk menyertipikatkan tanah ulayat mereka, untuk ikut menjaga dan memelihara wilayah adat masing-masing.

Apai Janggut menyampaikan ajakan ini saat menerima sertipikat tanah ulayat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pembukaan International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, di Bandung (05/09/2024).

Dalam sambutan pendek yang disampaikannya dalam bahasa Dayak, Apai menjelaskan bahwa wilayah adat yang terjaga itu terdiri dari tiga elemen, yaitu hutan, tanah, dan sungai. “Pesan leluhur kami, jaga dan peliharalah wilayah adat,” ucap Tuai Rumah Dayak Iban Menua Sungai Utik, yang didampingi penerjemah berbahasa Indonesia dan seorang wanita Dayak.

Humas Kantor BPN Kudus