DEKLARASI MASYARAKAT ADAT SUKU MPUR SOR.KABUPATEN TAMBRAUW 9 -SEPTEMBER – 2024 . DALAM MOMENT HUT PEKABARAN INJIL MASUK DITANAH MPUR SOR TELAH GENAP 50 TAHUN EMAS, HUT GKI KEBAR.
Moment ini dideklarasikan point point yang dianggap masyarakat adat sebagai makna perlindungan atas ciptaan tuhan diatas tanah suku mpor sor.
Sebagai bagian dari perlindungan masyarakat gereja kepada tanah ciptaan sang khalik tuhan atas tanah dan alam serta sosial budaya sebagai pemberian Tuhan kepada umat kepunyaannya.
Perlu gereja dan ummat menjaga karya ciptaan yang diharuskan moyang kepada anak cucu yang dialaminya di diam oleh dua gereja Besar GKI dan KATOLIK serta GPKAI.
Oleh sebab kasih karunia tuhan atas umatnya,pertanda cinta Tuhan kepada orang Papua khususnya suku MPUR SOR .hal itu diungkapkan perwakilan BAM Sinode GKI ditanah Papua.
Mari kitaenjaga dan melindungi tanah alam ini,sebagai mama yang memberikan makan minum dantempat pertemuan hidup manusia,oleh sebab itu kedepan tanah ini tidak dijual kepada siapapun karena bagian dari tanah ibu Pertiwi Indonesia.
Deklarasi ini bagian dari perlindungan terhadap tanah MPUR SOR Kabupaten Tambrauw sebagai tanah Injil yang dijaga dan dilindungi oleh masyarakat adat dan gereja kedepan.
Beberapa poin deklarasi dialaminya beberapa point point yang nantinya dirumuskan melalui musyawarah sub suku meliputi 8 sub suku,terdiri dari kurang lebih 28 marga yang memiliki 4 bahasa yang luasnya meliputi bagian Timur kali Kali Baru Ajami dekat Moskona dan bagian Tambaraw Utara daerah pesisir gunung perbatasan pantai.
Diharapkan kedepanya didorong kepemerintah baik pusat maupun daerah dan aturan dalam point point yang telah teranut didalanya dengan judul ” TANAH MPUR SOR TANAH INJIL”. Ungkap ketua panitia MATHIAS ANARI dan ketua DAS MPUR AKK. Kabupaten Manokwari ” OTTOW AJOI”.