Karawang (JABAR)Detiknews86.com-
Kabiro jurnalis Karawang iNewdTapanuli.com Renaldi mengecam keras atas terjadinya penganiayaan terhadap tiga orang jurnalis,satu jurnalis putri NN,dan dua jurnalis putra DM,SA, kesemuanya dari media Online,terlepas siapa pelakunya, dimana kejadian penganiayaan tersebut, yang pasti seorang jurnalis dalam mengemban tugas liputan dilapangkan dilindungi Undang-undang Pers no 40 tahun 1999.
Menurut Kabiro Renaldi,prilaku yang sudah dilakukan oleh pelaku penganiayaan wajib harus diusut sampai tuntas,dikembangkan siapa dalang/aktor penggerak pengeroyokan terhadap tiga orang jurnalis tidak ada asap kalau tidak ada api.kamis 10/3/2022
Jikalau penangkapan atau penindakan terhadap pelaku pengeroyokan lamban apalagi mandul,maka berdampak kepada profesi jurnalis pasti di cap lemah oleh publik,profesi jurnalis adalah mitra kerja pemerintah,kabar angin bahwa jurnalis itu tiang pilar ke 4 Negara Republik Indonesia syah dilindungi Undang-Undang Pers.
Alhamdulillah info penanganan perkara pengeroyokan dari Polsek Rengasdengklok sudah di limpahkan ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang.
Ditegaskan oleh Kabiro Renaldi ,persoalan pengeroyokan terhadap tiga jurnalis dimohon kepada pihak penegak hukum secepatnya mengungkap atau menangkap para pelaku,serta mengusut dalang/aktor penggerak pengeroyokan tersebut.
“Kami yakin dan percaya kepada jajaran APH Polres Karawang pasti Reaksi Cepat mengungkap,mengusut, menangkap secara Kilat.”pungkas Kabiro Renaldi(iNewsTapanuli.com.)
( Red )