Proyek Siluman Pelebaran Jalan di Talawi Tak Gunakan Safety Line Do Not Cross.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Proyek siluman pelebaran jalan Provinsi Sumut mengancam pengguna jalan kenderaan R2 dan R4 di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Labuhan Ruku Kec Talawi Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Pasalnya proyek ditinggal oleh pihak penyedia jasa tanpa membuat line polis. Sabtu 13 September 2024 sekira pukul 21.05 Wib.

Menurut sumber warga Labuhan Ruku proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa dari provinsi sangat amburadul.

Hal ini dapat dibuktikan tidak ada dipasang line polis sebagai batas galian. Sedangkan tiang-tiang pendek dilokasi pengerjaan ada.

Kenapa tidak dipasang line polisnya? Ini jelas sangat membahayakan bagi pengguna jalan seperti kenderaan berat yang membawa BBM dan kenderaan Roda 2 (dua) dan R4.

Selain pekerjaan amburadul material Base Course berserakan di badan jalan.

Dan tidak terpasangnya line polis ditempat terang dan gelap.

Jelas pengerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa sangat mengundang bahaya bagi pengguna jalan.

Kegiatan tersebut sempat jadi perbincangan pengguna jalan dan masyarakat sekitar, p

Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 kemarin halnininjuga sempat jadi perbincangan dari masyarakat sekitar, dan demikian juga dari kalangan pengguna jalan.

” Material base course di badan jalan di kwatirkan dapat menimbulkan terpelesetnya pengenderaan seperti kenderaan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Selain itu, batu pecah dapat mengakibatkan dampak terhadap pengguna jalan kaki dan pemilik rumah alami percikan material tersebut.

Samping itu, pihak pekerja dan rekanan tidak melakukan pembersihan langsung material base course di badan jalan, justru terjadi pembiaran.

Sambung salah seorang sumber (red) dilokasi pengerjaan pelebaran jalan menyayangkan pihak pekerja, pihak pengawas dan pihak rekanan dinilai tidak bertanggungjawab dan tidak pedulinya terhadap warga dan atau pengguna jalan, sehingga terjadi pembiaran material berserakan di badan jalan. (07).