Wakil Ketua GPA Sumut Aulia Agsa Menang Perkara di PTUN. KPU, Harus Patuhi Hukum.

oleh
oleh
Share artikel ini

MEDAN | Detiknews86.com – Yasir Ramli M.H minta KPU Sumut mematuhi hasil keputusan PTUN mengenai status dari anggota DPRD Sumut Dapil I terpilih Aulia Agsa selaku Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW-GPA) Sumatera Utara. Senin (16/09/2024)

Pada saat ini PTUN masih memberikan putusan sela kepada perkara Aulia Agsa yang menggugat partai Nasdem dengan no perkara : 101/G/2024/PTUN.MDN.

Menurut Yasir hal ini harus di patuhi KPU (komisi pemilihan umum) Sumut karena masih ada hasil putusan yang menguatkan hal tersebut.

“KPU Sumut sebagai lembaga negara yang independen dan netral seharusnya bisa melihat perkara di PTUN yang sudah di menangkan oleh Aulia Agsa dan harus mematuhi hasil tersebut”, pada tanggal 10 September 2024, ucapnya.

Kemudian yasir juga berkomentar tentang partai nasdem seolah-olah menzolimi Aulia Agsa dengan tidak memberikan surat pemanggilan kode etik anggota terkait pemecatan tersebut.

“agak lain Nasdem ini setelah sama-sama berjuang kok tanpa pernyataan yang jelas sudah sudah main pecat?

Sebagai partai Nasional Nasdem Harus memberikan Prosedur dan alas hukum yang jelas kenapa di pecat, dan apa solusi dari hal tersebut” Tutupnya.

Penjelasan KPU Sumut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa calon anggota DPRD Sumut yang akan mengikuti pelantikan setelah adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penundaan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa kepada Mustafa Kamil Adam.

“Bukan ranah KPU Provinsi untuk memastikan siapa yang dilantik usai adanya keputusan PTUN kemarin,” kata ketua KPU Sumut, Sabtu (14/9/2024).

Agus menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan usulan partai NasDem untuk melakukan pergantian Aulia.

Namun belakangan usai SK pergantian diterbitkan KPU Sumut , muncul gugatan Aulia yang kemudian dikabulkan oleh PTUN.

“Pergantian Aulia Agsa yang diusulkan NasDem ke KPU Sumut karena yang bersangkutan dipecat itu sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.

PKPU 6 itu memenuhi syarat untuk pergantian caleg terpilih maka keluarlah SK perubahan itu.

Kemudian setelah itu ada gugatan dari Aulia Agsa soal SK pergantian dirinya.

Kemudian PTUN mengabulkan permintaan tergugat yang isinya untuk menunda keputusan itu,” sambung Agus.

Atas keputusan PTUN itu, KPU Sumut kata Agus telah menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui PJ. Gubernur.

“Tapi kalau soal setelah adanya keputusan PTUN siapa yang dilantik atau akan dilantik itu tidak kewenangan KPU Provinsi.

Jadi kita tidak tau siapa yang akan dilantik.

SK sudah kita beri ke Mendagri dan Sekwan terkait siapa nanti yang akan dilantik,” ujarnya. (07)