Detiknews86.com.Dompu.NTB.
Tim Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus terduga pelaku MW pengedar Shabu 17.74 Gram asal Empang Kabupaten Sumbawa Minggu (15/9/2024) dini hari sekira pukul 03.00 Wita.
Pengungkapan ini berlangsung cukup alot, memakan waktu dan melintasi tempat demi tempat kejadian perkara, hingga akhirnya terduga inisial MW (53) asal Dusun Lapangan, Desa Empang, Kabupaten Sumbawa dengan barang bukti sabu seberat 17.74 gram.
Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa terduga diamankan di 2 (dua) TKP. Pertama di Jalan lintas Sumbawa tepatnya di pinggir Jalan Dusun Kwangko, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Sementara di TKP 2, di rumah terduga MW sendiri di Dusun Lapangan, Desa Empang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Besar, dengan barang bukti antara lain, 1 (Satu) buah tas pinggang yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah Dompet Kecil yang berisi 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah klip lepas yang didalamnya berisikan Serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Di samping itu, ada juga 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sejumlah gulung plastik klip yang didalamnya berisikan Serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti total, 17.74 gram serta uang tunai sebesar Tujuh Ratus Ribu Rupiah dan di duga tersangka merupakan jaringan Narkoba lintas Sumbawa-Dompu, papar Kasat.
Terkait kronologis, lanjut Kasat, awalnya, Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 13.15 wita, dihimpun informasi dari Masyarakat oleh Tim Opsnal Narkoba Res Dompu tentang adanya seorang warga dari Sumbawa berusaha menyelundupkan sabu-sabu dengan ciri-ciri fisik dan kendaraan yang di gunakan.
Menurut informasi bahwa target tersangka akan mengedarkan narkotika di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa dan juga ke Desa Mata Seli Kabupaten Sumbawa namun melalui jalur Desa Kwangko.
Terkait Informasi tersebut, Kasat Narkona Res Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos mengumpulkan dan memerintahkan Tim aopsnal dibawah kendali Katim Aipda M. Syarifudin, SH untuk mendalami dan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.
“Setelah menempuh perjalanan sekitar satu jam, pukul 14.30 wita anggota Opsnal tiba di Desa Kwangko selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar pertigaan Desa Kwangko,” lanjut Kasat.
Tiga jam kemudian, sekitar pukul 17.40 wita, target yang sesuai dengan ciri -ciri diinformasikan masuk ke jalur lintas Desa Sumbawa Desa Kwangko menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Tidak menunggu lama, tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang yang menggunakan motor yang di curigai membawa narkotika dari arah sumbawa tersebut.
Tepat di pinggir Jalan Lintas Sumbawa Kwangko Dusun Kwangko, Desa Kwangko target langsung distop dan dihadang oleh Tim opsnal. Saat itu target atau terduga mengaku berinisial MW yang berasal dari Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, jelasnya.
Tim Opsnal juga langsung menginterogasi apakah terduga menguasai dan membawa narkotika. Oleh terduga*MW* secara kooperatif langsung mengakui bahwa dirinya membawa narkotika jenis sabu-sabu, ungkap tersangka dengan nada takut.
Selanjutnya guna memastikan penguasaan narkotika dari terduga MW tim Opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses pengeledahan. Saat dilakukan pengeledahan badan, Tim opsnal menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu di dalam tas pinggangnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan motor terduga MW yang mana di dalam jok motornya tim berhasil menemukan sebuah kotak hitam yang berisikan beberapa alat-alat hisap dan sebuah timbangan.
Kepada tim opsnal, terduga *MW* mengaku sudah dua kali datang masuk ke Wilayah Kabupaten Dompu untuk membawa dan mengedarkan narkotika. Terduga MW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bermama OPK namun tidak diketahui jelas alamatnya oleh tersangka di Sumbawa.
Selanjutnya tim Opsnal Pukul 18.20 wita, Tim Opsnal kembali ke mako dengan membawa terduga beserta barang buktinya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pukul 22.30 wita, Kasat Resnarkoba IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Sumbawa AKP TAMRIN, S.Sos dan Kepolisian Sektor Empang bahwa terkait ditangkapnya seorang warga Empang Sumbawa, Tim Opsnal akan melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah terduga di Kecamatan Empang Sumbawa.
Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 pukul 02.40 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu tiba di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Besar dan langsung melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Empang untuk mendampingi tim melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah terdugan MW yang beralamat di Dusun Lapangan, Desa Empang bawah, Kacamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Selanjunya tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Dompu gabungan anggota Polsek Empang di bawah pimpinan Karim Opsnal Dompu AIPDA M. SYARIFUDDIN, SH berangkat dari Mako Polsek Empang menuju ke Rumah kedua terduga yang beralamat di Dusun Lapangan, Desa Empang bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa besar.
Pada pukul 03.00 wita, tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu tiba di Kediaman terduga *MW* yang beralamat di Dusun Lapangan, Desa Empang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa besar dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah terduga *MW* didampingi Saksi umum pada saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan beberapa alat bukti pendukung yang disimpan oleh terduga di dalam lemari kamar yaitu beberapa bundel plastik klip dan sebuah kotak timbangan.
Selesai melakukan penggeledahan di rumah terduga *MW* Katim Opsnal AIPDA M. SYARIFUDIN, SH memberikan pemahaman kepada keluarga bahwa terduga *MW*kemarin sekitar jam 17.40 wita di Desa Kwangko, Kabupaten Dompu sudah di amankan oleh Pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Dompu terkait kepemilikan dan penguasaan barang haram diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita dini hari tim opsnal sat resnarkona Polres Dompu berangkat kembali ke Kabupaten Dompu membawa tersangka MW dan barang bukti guna di lakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkas Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu.
Jurnalis, Rdw/ddo.