DetikNews86.com. Mesuji/Lampung, – Karena sakit hati meminjam Uang sebanyak 2 kali tidak di beri, Pelaku TH (29) Warga Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji nekat Mencuri di Di rumah Korban.
Akibat aksinya tersebut Pelaku berhasil di tangkap oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji Gabungan Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara, Sabtu (14/09/24)
Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.IP, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.IK, M.IK mengatakan, Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Sidang Kurnia Agung, karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di rumah Korban ND (32) di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut ungkap IPDA Andri, adapun kronologis kejadian pada hari Jumat Tanggal 13 September 2024 sekira Pukul 02.35 Wib, saat tidur korban mendengar ada yang membuka kunci pintu rumah dan terbangun, karna panik, korban hanya duduk di kamarnya, mengingat kamar korban tidak ada pintu hanya ditutupi gorden.
Kemudian tidak berselang lama, korban melihat di balik gorden ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah, melihat itu korban berteriak “kamu siapa kok bisa masuk”, lalu pelaku menutup horden dan masuk ke kamar langsung mencekik leher korban serta menutup mulut korban sehingga korban susah bernafas.
Korbanpun melakukan perlawanan namun pelaku tersebut semakin kencang mencekik dan menutup mulut korban sehingga muka korban terkena kuku tangan pelaku, pipi sebelah kiri dan hidung korban berdarah kemudian korban berkata “kamu mau apa”, lalu pelaku menjawab “mau uang”. Kemudian korban bilang “Jangan bunuh saya ambil saja uang di tas warna hitam”.
Pelakupun langsung mengambil uang yang ada di dalam tas dan langsung pergi, melihat pelaku kabur, Korbanpun langsung berteriak “Tolong ada maling” Kemudian tetangga datang dan korban memberi tahu bahwa pelaku tersebut menggunakan baju Hoodie (Baju yang ada tutup kepala) warna gelap, Memakai topi dan celana panjang, lalu pelaku pergi menggunakan motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka dan leher bekas cakaran, dan kerugian uang sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Rawa Jitu Utara. Jelas Kapolsek
Adapun kronologis penangkapan Imbuh IPDA Andri, pada hari Sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira Pukul 20.00 wib Team Tekab 308 Polres Mesuji gabungan Polsek Mesuji Timur dan Polsub Sektor RJU yang dipimpin Kanit 1 Indik Polres Mesuji IPDA M.Ghani Fikril Aziz S.Tr.K, melakukan serangkaian penyelidikan,
Selanjutnya Team mencurigai terduga pelaku TH, Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan 2 ( dua) alat bukti yang cukup Team berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Sidang Kurnia Agung Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.
Setelah di lakukan interograsi awal, Terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban ND, kemudian pelaku di amankan dan di bawa ke Polsek Mesuji Timur untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Ungkap Kapolsek
Barang Bukti yaang berhasil di amankan 1 (Satu ) buah tas warna hitam, 1 ( Satu ) unit sepeda motor Trondol, 1 (Satu ) helai baju kaos warna biru ,Merek JUICEMATIC, dan 1(Satu ) buah celana pendek Levis warna biru, Merek Cordova, atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Pungkasnya.
Agus Saputra