Palembang, Detiknews86.com-
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuat Laporan Dugaan (Lapdu) terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua DPRD dan Inspektorat Kota Palembang.
Setya Rahadi Ketua DPD LPRI Sumsel didampingi Tonny Saputra selaku Ketua Bidang Investigasi kepada awak media mengatakan, adanya oknum ASN pejabat Kota Palembang yang menjabat sebagai Sekretaris Polisi Pamong Praja dengan menggunakan pakaian dinas secara nyata diduga telah menyiarkan pemenangan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Priode 2024-2029.
“Ya bisa kita lihat di akun instagram Herison1980, di sana secara nyata dengan menggunakan baju dinas telah mengarahkan pilihan kepada salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang,” ujar Setya Rahadi Rabu (18/09/2024).
Lanjut kata Setya Rahadi, demi terjaganya marwah ASN dirinya berharap kepada Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Walikota, Ketua DPRD dan Inspektorat Kota Palembang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat tersebut. Selain itu, oknum ASN tersebut segera diberikan sanksi administrasi dan sanksi pemecatan dari jabatannya sesuai berdasarkan undang-undang ASN.
“Kenapa kita lakukan hal ini,? karena kita tidak menginginkan terjadinya konflik ditengah masyarakat, sehingga terjadi structure atau ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kota Palembang,” tandasnya.
Masih ditempat yang sama Tonny Saputra menjelaskan, bila Laporan Dugaan yang disampaikan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka dirinya dengan mengatas namakan DPD LPRI Sumsel akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Disini kami berharap apa yang kami sampaikan secepatnya ditindak lanjuti, bila tidak maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa massa yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.