Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Desa Bareng Semangkin Merajalela dan Diduga Kebal Hukum

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com,Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa judi sabung ayam kembali marak di wilayah Hukum Polsek Kalipuro,yang terletak di Desa Suko kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi,memang Tiada kapoknya para Penjudi Sabung Ayam di Desa Suko kelurahan gumbeng,sudah pernah di tutup dan di buyarkan juga di bertakan masih aja berani membuka perjudian sabung ayam,

Dalam Penelusuran Tim Media ini bersama ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media dalam beberapa hari terakhir ini, tepatnya pada hari Sabtu dan minggu 21/9/2024), terdapat sebuah lokasi sabung ayam di Desa suko kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi yang di miliki oleh HR semangkin merajalela,Banyuwangi sabtu 21/9/2024

Lokasi sabung ayam yang di miliki Inisial HR yang di buka di lahan milik warga atau yang tak jauh dari keramaian atau pemukiman warga
Desa Suko kecamatan kalipuro Kabupaten Banyuwangi , di arena judi sabung ayam tim media ini menyaksikan sekitar kurang lebih pukul 10.30 WIB hingga jam 12.00 wib siang masih banyak orang berlalu lalang sambil membawa ayam jago ,dan sejumlah kendaraan roda dua berlalu lalang menuju ke lokasi sabung ayam, terpantau beberapa diantaranya pengendara sepedah motor itu terlihat membawa ayam jantan yang mau di Tarung kan /Adu

Ada yang menggendong ayam jantan tanpa pelindung dan ada juga yang membawa ayam dengan cara memasukkan ke dalam baju atau jaket bagian depan dan hanya kepala ayam yang terlihat keluar, di sana juga ada beberapa akses jalan untuk mencapai lokasi sabung ayam yang letaknya tak jauh dari pemukiman warga sekitar di area perhutani Banyuwangi barat,tapi anehnya pihak perhutani diam dan seolah olah menutup mata

Tampak salah seorang warga menuju ke lokasi sabung ayam sambil membawa ayam jago, tak sampai disitu Tim kemudian menyambangi seseorang warga lingkungan yang kebetulan berada di dekat area sabung ayam, Seorang inisial paruh baya yang meminta namanya di Rahasiakan mengatakan para penjudi sabung ayam itu di buka setiap hari minggu , kegiatan sabung ayam sudah berjalan kurang lebihnya 1 minggu di buka

Perjudian sabung ayam terus berlangsung di laksanakan setiap hari Sabtu dan minggu ,dan kegiatan itu di laksanakan setiap pagi sampai sore,kami resah mas kok kampung saya dipakai dan di jadikan tempat ajang perjudian sabung ayam , sehingga dampaknya nama kampung saya menjadi rusak karna adanya perjudian sabung ayam ,ujarnya

Saat ditanya salah satu warga apakah peserta judi ayam itu dari warga sekitar atau ada yang dari luar, dia mengakui ada warga dari Desa Suko sendiri dan banyak juga yang dari luar “Mereka ini datang dari mana-mana. Ada yang dari daerah lain selain kampung saya,setiap hari Sabtu dan Minggu banyak pengunjungnya mas, tpi anehnya pihak kepolisian tidak ada yang mendatangi dan menertibkan juga menutup arena sabung ayam di desa kami dan seolah olah menutup mata dan tidak melihat adanya sabung ayam di desa kami,berhubung ada sampean mas kami mohon meminta bantuan nya untuk mempublikasikan terkait sabung ayam di desa kami agar supaya bisa menutup dan menertibkan juga membubarkan perjudian sabung ayam di desa kami , ujarnya.

Padahal Menurut Penerapan Pasal 303 kitab Undang undang Hukum Pidana Tentang Perjudian terkait Sabung Ayam menjadi Pokok Permasalahan yang selama menjadi polemik dimasyarakat,kita tahu bahwa terkait perjudian khususnya sabung ayam itu melanggar pasal 303 ayat(1)dengan ancaman Hukuman Pidana kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,sesuai yang di jabarkan di Pasal 303 ayat (1) KUHP.dan kenapa masih di langgar (tiem)