KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI TELAH MEMUSNAKAN BARANG BUKTI YANG DISITA OLEH PIHAK KEJAKSAAN DAN APARAT PENEGAK HUKUM LAINYA,TERKAIT DENGAN PELANGGARAN HUKUM YANG ADA DIWILAYAH HUKUM MANOKWARI.
Kejaksaan negeri Manokwari telah melakukan pemusnahan barang bukti yang melawan hukum diwilayah hukum manokwari.
Barang bukti yang berhasil di musnakan pihak kejaksaan Manokwari diantaranya terkait dengan perdaran NARKOBA, MIRAS, dan juga barang barang bukti lainya seperti MOBIL/TRUCK pengangkut barang haram dan ilegal tersebut.
Dalam acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Manokwari tersebut,di ungkapkan pulang bahwa hal ini dapat mengancam nyawa manusia terutama akibat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan miras diwilayah hukum manokwari.
Dampaknya akan merusak generasi muda seperti membuat kerusakan, kesesatan, kriminal, dan mengganggu kesehatan akibat penyalah gunaan dan mengkonsumsi narkoba dan minuman keras.
Mengkonsumsi narkoba dan miras bisa merusak kesehatan,apalagi jika pengguna itu generasi muda yang ingin ikut seleksi pendaftaran TNI dan POLRI.
Pengaruh konsumsi narkoba dan miras tentunya dapat merusak pikiran dan mental sehingga pelakunya bisa melakukan perbuatan melanggar hukum seperti seks bebas diluar nikah yang dapat menimbulkan penyakit AIDS yang dapat merugikan generasi muda dan masyarakat sekitar, ungkap kepala kejaksaan tinggi negeri Manokwari.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di kantor kejaksaan negeri Manokwari disaksikan oleh satuan aparat keamanan lainya seperti TNI AL ,SATUAN KHUSUS NARKOBA, dan DEWAN ADAT PAPUA wilayah DOBERAI.
R.