Soal Status Tanah Rutilahu, LSM Prabhu Meminta Klarifikasi Kepada Oknum PSM Desa Sukamulya

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Ramainya pemberitaan terkait rumah tidak layak huni di Kampung Srengseng Kali Campang RT 003 RW 006 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, tersebar chat beberapa oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di grup IPSM Kecamatan Sukatani yang mengungkapkan kata-kata kurang enak di dengar.

Sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi yang notabene nya asli orang Sukatani dan mendapat data rumah milik Ibu Suanah secara langsung terjun ke lapangan menyambangi tempat tinggalnya, namun sayang ada chat yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Negara (TN)  bahkan ada perkataan “LSM ga tau-taunya beritain ge”.

“Sangat di sayangkan pernyataan oknum PSM tersebut, seharusnya selaku PSM dirinya bisa membantu bukan malah memperkeruh dengan bahasa tidak mengenakkan seperti itu, bahkan ada bahasa kalau tanah tersebut tanah negara,”Ucap Aweng tiru cat oknum PSM Desa Sukamulya pada Selasa (24/9/2024).

Dengan demikian, pernyataan seperti itu tentu saja menyakiti hati para pengurus LSM. Ia meminta agar oknum PSM tersebut memberikan klarifikasi terhadap ucapannya.

“Saya berharap kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi agar memberikan pembinaan kepada para PSM di Kecamatan Sukatani,”Jelasnya.

Tak hanya itu, Camat Sukatani Agus Dahlan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp nya mengatakan,”Info dari PSM rumah yang diajukan di tanah negara bukan hak milik, nah itu permasalahannya bang, kalau emang hak milik Insa Allah secepatnya kita ajukan ke tarkim atau BAZNAS,”Kata Agus Dahlan. (Nr)