Tim Advokat Nusantara Kuasa Hukum Noel Jokowi Mania Somasi Denny Siregar Pemilk Akun @dennysirregar7

oleh
oleh
Share artikel ini

Jakarta,||Detiknews86.com – Tim Advokat Nusantara (TAN) selaku kuasa hukum Immanuel Ebenezer atau Noel Ketua Umum Jokowi Mania melayangkan somasi kepada Denny Siregar. Somasi pertama  ini dikirim melalui akun twitter @dennysirregar7 sebagai upaya meminta maaf secara terbuka.

Hal ini disampaikan Edi Prastio SH, salah satu kuasa hukum Tim Advokat Nusantara Immanuel Ebenezer kepada media, Jumat pagi (11/03/2022) di Jakarta. Ia memberikan bukti surat somasi yang berisi satu lembar via surat PDF, Nomor : 01/SS-TAN/IIV2022.

“Kami sudah melakukan somasi Kepada Yth Pemilik Akun Twitter @dennysirregar7 pada Kamis sore (10/03/2022) kemarin. Pemilik akun sosmed ini kita duga adalah Denny Siregar yang terus menyerang Noel dengan narasi-narasi dan opini-opini kebencian,” kata Bung Prastio akrabnya.

Menurutnya, Tim Advokat Nusantara mewakili kepentingan hukum klien IMMAIYUEL EBENEZER GERUNG atau Immanuel Ebenezer atau Noel (Klien). Hal ini berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 04/SK-I(PVLLA2022, tertanggal 04 Maret 2022.

 

“Kami kuasa hukum Noel memberikan TEGURAN SOMASI KERAS kepada @dennysirregar7. Dimana ada enam (6) poin somasi yang terkaut narasi kebencian yang di capture dan screenshot dari cuitan di twitter Denny Siregar,” jelas Bung Prastio yang juga Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Berikut 6 Poin Somasi Terkait Dugaan Narasi Kebencian Denny Siregar kepada Immanuel Ebenzer, diantaranya dibawah ini:

1. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter pada tanggal 23 Februari 2022 yang berbunyi, “Mas @erickthohir pecat aja si Noel dari jabatan Komisaris. Pembela teroris kok
dikasih makan.”

2. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter pada tanggal 23 Februari 2022 yang berbunyi, “Logika si Immanuel Ebenezer ini kaco banget. Masak hanya gara2 dia pernah kenal
Munarman, trus dia bilang Munarman bukan teroris.. Kang @eickthohir gini kualitas Komisarisnya ??.”

3. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter pada tanggal 01 Maret 2022 yang berbunyi, “Denger2 sih si pembela teroris itu udah mau dipecat dari BUMN.. ini denger2 sihhh.”

4. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter yang berbunyi, “Kalo ngelihat dukungan kuat Lius dan Noel kepada kelornpok radikal, disitulah saya percaya bahwa terorisme itu tidak
ada agamanya.”

5. Bahwa Kami meminta kepada pemilik akun @dennysirregar7 untuk segera menghapus (take down) semua postingan yang merugikan Klien yang dianggap sebagai PEMBELA TERORIS.

6. Bahwa Kami memberikan waktu selama 1×24 jam setelah Surat Somasi ini diterimq apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut pemilik akun @dennysirregar7 tidak menghapus atau
men-take down semua postingan yang merugikan Klien Kami. Maka Kami akan menempuh semua jalur hukum baik secara pidana maupun perdata dan tidak terbatas pada pengenaan Pasal
28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat (2) Jo. Par,al27 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 I Tahun 2008, Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

“Demikian Surat Somasi Ke – 1 (Pertama) ini kami sampaikan, semoga dapat dipahami serta menjadi pertimbangan Saudara Denny Siregar. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” kata Bung Prastio tertanda Tim Advokasi Nusantara atas mama Pemberi Kuasa.

Adapun surat somasi kepada pemilik akun @dennysiregar ini ditantadangani oleh Edi Prastio SH MH CLA, Georgian M. Oberths SH dan Bambang Sri Pujo Sukarno SH MH. (red)

Penulis: GD