Bekasi : //detiknews86.com/ – Proyek perbaikan pintu air Kalen Rasmi yang berlokasi di Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, diduga abaikan standar Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek tersebut, dengan Pelaksana : CV. TANAH BARU. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024. Nilai : Rp.491.204.000. Mulai : 1 Agustus 2024. Selesai : 28 November 2024.
Berdasarkan temuan di lapangan, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi bahwa ia melihat sejumlah para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi dan sepatu boots yang diwajibkan untuk pekerjaan konstruksi.
“Beberapa pekerja mengangkut batu belah hanya menggunakan sandal bahkan ada yang tidak menggunakan alas kaki sama sekali ini sangat memperhatikan pekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai,”Ucap N.Rudiansah kepada wartawan ada Jumat (4/10/2024).
Rudiansah mengatakan, beberapa proses pengadukan mencampur kan semen pasir dilakukan secara manual dengan pacul, terlihat kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
“Diduga Kontraktor tampaknya hanya fokus pada keuntungan proyek, tanpa memikirkan keselamatan para pekerjanya. Kami mendesak agar pihak berwenang segera menindak tegas dan memastikan bahwa setiap proyek memenuhi standar keselamatan kerja,”Singgungnya.
Rudiansah menambahkan, Konsultan Pengawas yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap tahapan proyek.
“Jika pengawas proyek tidak segera memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, maka potensi kecelakaan di lapangan akan semakin besar,”Ujarnya.
Pelanggaran terhadap K3 tidak hanya merugikan pekerja, namun juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Kontraktor. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha diwajibkan untuk menyediakan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan serta memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek berada dalam kondisi aman saat bekerja.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi menyatakan bahwa kontraktor harus menerapkan SMK3 dalam setiap pekerjaan konstruksi. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Proyek pintu air Kalen Rasmi yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi ini, diharapkan dapat segera menyesuaikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat berdampak pada kehidupan para pekerja dan keluarganya,”Terangnya.
Diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proyek ini harus lebih proaktif dalam menjaga keselamatan kerja, termasuk dengan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan. Keselamatan pekerja adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan, dalam proses pembangunan infrastruktur. (Sr)