Pati Jawa Tengah.
Detiknews86. com
Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, sekira pukul 13:30 -15:00, Sdr Dasan ( Pakde Korban pengeroyoan) warga Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati Kota, Kab. Pati memenuhi undangan dan melaksanakan BAP di kantor Satreskrim Polresta Pati Unit 1 Pidum guna dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Hal tersebut pengaduan/laporan yang di lakukan oleh saudara FY (salah satu orang tua pelaku pengeroyoan/AP).
Laporan pengaduan yang di tujukan oleh sdr DS (Terlapor) menerangkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap sdr AP (Dugaan pelaku Pengeroyoaan) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, di jalan Desa Ngepungrojo dalam momen Haul.
Dengan adanya perlakuan tersebut, Saudara DS merasa di rugikan oleh pihak pelapor, karena pengaduan pelaporan yang di tujukan terhadap dirinya, diduga laporan palsu dan Fitnah.”Terang DS
Dengan demikian, menurut sdr DS perlakuan yang di lakukan oleh sdr FY (Ayah salah satu dugaan pelaku pengeroyoan) akan segera melaporkan balik terkait hal itu.
“Kenapa saya bersikeras untuk melaporkan balik mereka, karena saya tidak sama sekali memukul mereka. Hanya pada waktu peristiwa tersebut, saya hanya menarik kaos yang di kenakan sdr AP (Anak FY) untuk melakukan tanggung jawab kepada keponakan saya, karena pada saat itu dia sudah memukul dan menginjak-menginjak keponakan saya. Sudah sepantasnya kami minta pertanggungjawaban terhadap mereka.” Tambah sdr DS menjelaskan kepada awak media
Menurut DS dari hati kecilnya, mengatakan kembali,” Kok bisa mereka sampai tega melaporkan orang yang tidak pernah melakukan apa yang di tuduhkan, mereka seakan-akan meremehkan dan membuat hukum sebagai permainan.
Sekali lagi, kami akan segera melaporkan balik mereka. Mereka tidak punya hati, dari awal mereka sudah menginjak-injak harga diri kami sekeluarga.” Terangnya lagi
FITNAH LEBIH KEJAM DARI PEMBUNUHAN. Semoga Gusti Allah memberikan rizki sebanding dengan apa yang di perbuat. Kami minta keadilan untuk keponakan kami Bapak Polisi. Kami berharap tragedi seperti ini segera berakhir, yang salah di nyatakan salah dan yang benar di nyatakan benar.” Pungkas DS mengatakan
Sangsi melakukan pengaduan palsu👇
“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Dan sedangkan sangsi untuk perbuatan Fitnah tercantum dalam Pasal 311 Ayat 1, yang menerangkan bahwa sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah Pidana Penjara.
(Team)