Nias Barat – Detiknews86.com Pernyataan Plt. Bupati Nias Barat pada status akun Facebook atas nama Era Era Hia_Story yang diposting pada Rabu tanggal 09 Oktober 2024 Pukul 18.20 WIB adalah tidak benar dan hanya menggiring opini yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat itu.
Saya perlu jelaskan bahwa pemanggilan saya itu sifatnya hanya sebatas dimintai keterangan saja yang seharusnya sesuai ketentuan dalam Perka BKN. No. 6 Tahun 2022, harus dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Bahwa penyesuaian anggaran di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebenarnya tidak ada maksud untuk tidak mengindahkan perintah Plt. Bupati, hanya saja kami sudah bersurat untuk memohon petunjuk kepada beliau pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan beberapa poin sbb:
1. Finalisasi anggaran Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebelumnya sudah melalui tahapan pembahasan di Badan Anggaran (banggar) dan komisi DPRD, sehingga kalau seandainya Plt. Bupati melakukan pembahasan ulang seharusnya taat dalam ketentuan Pasal 72 Permendagri No. 120 Tahun 2018 yang seharusnya mendapatkan terlebih dahulu dahulu persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
2. Pemotongan anggaran sebesar Rp 600 juta tersebut merupakan pembiayaan terhadap kegiatan yang telah (wajib) dilaksanakan sebelumnya, yaitu kegiatan yaitu Festival Pesona Aekhula (Pengumuman FPA masuk dalam Karisma Event Nusantara/KEN pada bulan Februari 2024) dan HUT Ke-79 KEMRI (Pengumuman Keikutsertaan Sanggar Aekhula pada HUT ke 79 KEMRI di Istana Jakarta bulan Maret 2024), dimana kebutuhan anggaran kegiatan belum tersedia pada DPA induk atau APBD Tahun 2024 sehingga dibutuhkan penambahan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2024.
Berdasarkan 2 poin tersebut saya menyampaikan apabila di kemudian hari terdapat permasalahan kepada pihak ketiga atau penyedia barang/jasa bukan menjadi tanggungjawab dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga.
Maka sampai sekarang surat kami tersebut belum ada petunjuk atau disposisi dari Plt. Bupati. Karena dalam situasi seperti ini tentunya kami sangat membutuhkan petunjuk agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Kemudian beliau mempertanyakan terkait video dan foto saya yg beredar dan saya jawab bahwa saya belum mengetahuinya karena saya tidak memiliki akun Facebook.
Sehingga pada saat beliau menunjukan foto tersebut, saya menyampaikan bahwa hal itu tidak kita ketahui kebenarannya, karena harus dipastikan bahwa saya pada saat itu memang sebagai kadis pariwisata atau bukan dan juga kalau bisa di uji terlebih dahulu apakah itu benar atau tidak, bisa saja di edit org yang tidak bertanggung jawab yg sengaja menjatuhkan nama baik saya.
Dan sampai saat ini saya belum menerima pembebasan tugas saya sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Nias Barat, karena pengangkatan saya dalam jabatan melalui Keputusan Bupati dan tentu seharusnya beliau membebaskan tugaskan saya dengan mengeluarkan Keputusan Bupati (tertulis) juga tapi hal ini tentunya harus sesuai prosedur yg berlaku bukan hanya pintar menyampaikan narasi saja di Facebook. (Tim)