Sampang, || detikNews86.com – Dalam sebuah demokrasi pilkada lima tahun, pejabat publik harus mendukung jalannya proses pemilu dan bersikap Netralis serta tidak berkepemihakan terhadap paslon dalam Pilkada 2024 yang terhitung pada pasca penetapan paslon.
Namun hal ini bertolak belakang, dalam potongan video dengan durasi 30 detik yang kini tengah viral memperlihatkan seorang kades definitif tengah ikut berkecimpung dalam kampanye , dirinya secara terang-terangan mendukung salah satu Paslon Nomor Urut 01 ( Mandat ) dalam orasi Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampang dan telah mengkerdilkan nilai demokrasi yang secara Netralitas sudah mulai tidak kondusif.
Menariknya Oknum Kepala Desa ( Kades) terang-terangan berorasi didepan publik , dalam potongan video ia menyampaikan dukungan terhadap salah satu paslon.
Dalam sebuah orasinya ia menyampaikan Oknum kades tersebut mengajak masyarakat jangan terpancing dan mempercai janji-janji dari calon lain.
” Jika ada janji politik ini itu dari calon sebelah jangan percaya, itu hanya janji busuk, tolong direkam ya pernyataan saya ini. Janji busuk , saya tau betul itu,” lontarnya didepan para simpatisan dalam kutipan video yang berdurasi 30 detik tersebut.
Sudah jelas Oknum Kades Ketapang ini diduga telah melabrak aturan undang-undang yang mengatur netralitas kepala desa dalam Pemilu desa sebagaimana yang telah tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 51 huruf (j) secara tegas melarang kepala desa untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Tak hanya itu saja, sebagai yang telah dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 490 menyatakan bahwa “Setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.”
Pasal 282 undang-undang yang sama juga melarang “Pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.”
Tidak hanya itu, Pasal 280 Ayat 2 dari UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa. Pada huruf (h) disebutkan secara spesifik bahwa “Kepala Desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.”
Menyikapi adanya video tersebut, hingga saat ini Ketua Bawaslu sampang Muhalli belum bisa memberikan tanggapan yang jelas mengenai beredar potongan video tersebut, dirinya memilih bungkam, upaya konfirmasi media ini dan tim masih dilakukan atas dugaan Oknum Kades yang menyatakan dukungan secara terang-terangan terhadap Paslon nomor Urut 01. Sabtu 12/10/2024.
Semakin menjadi omongan publik perihal sikap Bawaslu sampang, dimana Bawaslu berperan sebagai pengawasan dan penegakan hukum ketika ada pejabat publik yang ikut serta dan berperan didalam selama masa kampanye pada Pilkada 2024 , pejabat Publik yang ikut cawe- cawe dalam kampanye hingga kerdilkan netralis pada proses pemilu.
Red/tim