Lagi-Lagi Oknum Penambang Galian C Berinisial H, Diduga Embung Desa Karangrejo Pucakwangi Dijadikan Ladang Proyek

Share artikel ini

Pati – Jawa Tengah, Detiknews86. com
Diduga digunakan sebagai ladang bisnis dengan hasil penjualan dari tanah dari lokasi proyek pengerjaan  Embung Desa Karangrejo, Kecamatan Pucakwangi, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berinisial ( H ), telah menuai sejumlah kontroversi dimasyarakat pasalnya, tanah dari lokasi proyek tersebut terindikasi telah diperjual belikan hingga luar desa dengan harga yang  bervariatif.

” Debunya bertebaran Kemana- mana terlebih pada saat siang hari, pasti gak nyaman bagi pengguna jalan yang lain, lantaran banyak tanah yang berceceran, ujar salah seorang pengendara sepeda motor saat melintas jalan  Desa Karangrejo, Sabtu ( 12/10/2024 ).

Selain menimbulkan dampak ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang lain, Aktifitas yang menyerupai jual beli galian C tanpa izin dari lokasi proyek tersebut juga di nilai telah menabrak pasal 98 Ayat (1) Udang – undang Nomer 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3  ( tiga ) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Praktek jual beli tanah bekas galian proyek pemerintah sepertinya tak pernah usai. Lemahnya pengawasan dari pejabat fungsional proyek diduga menjadi penyebab praktek meraup keuntungan pribadi itu tetap menjamur untuk diketahui, tanah bekas galian proyek pemerintah atau tanah disposal dilarang untuk dijual belikan.

Pasalnya untuk mengerjakan proyek serta kebutuhan operasional sudah masuk dalam anggaran RAB perkerjaan. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan praktek jual beli tanah bekas galian proyek dengan alasan untuk menambah dana operasional.

Didalam Pasal 100 ayat (3) PP Nomer47 Tahun 2015 mengatur mengenai pengelolaan tanah bengkok, sementara Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomer 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa tanah desa ( bengkok ) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, dugaan praktik jual beli tanah galian dari lokasi proyek pengerjaan Embung Desa Karangrejo patut dipertanyakan, terlebih proyek tersebut berada di atas tanah bengkok desa, yang secara pengelolaannya telah di atur oleh beberapa regulasi di dalamnya.
(team)