Oknum Pj Kades Diduga Terang-terangan Ikut Deklarasi Dukung Paslon Nomor 01.

Share artikel ini

 

Sampang, || detikNews86.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang kini semakin dekat,  dukungan demi dukungan telah terpapang bagi para simpatisan untuk menyuarakan aspirasi dalam memenangkan dari kedua Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Sampang pada Pilkada 27 November mendatang.

 

Menyuarakan aspirasinya  dalam bentuk  mempromosikan dukungan paslon dengan berbagi cara dilakukan mulai dari sarana berbagai sosial media, Video,  Foto , Media online dan Cetak , Hal tersebut Umumnya disuarakan bagi semua  masyarakat  untuk ikut campur dalam pilkada mendukung dan untuk  memenangkan salah satu  Paslon,  tak terkecuali  statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan Kepala Desa / PJ (Kades) yang  secara terang-terangan ikut campur dalam deklarasi tersebut.

 

Aksi deklarasi dukungan Paslon Mandat nomor Urut 01 dilakukan oleh salah satu oknum PJ. Kades yang diselenggarakan kediaman  Ustadz Usman , Kampung Asam Kembar, Dusun Paobaruh, Desa Barung Gagah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang. Kamis 17/10/2024.

 

Deklarasi ini dilakukan secara terang-terangan oleh oknum PJ  Kades Burung gagah inisial (M) dengan ikut serta dalam sesi foto bersama tepat disamping Calon Bupati Ra Mamak sambil mengacungkan satu jari,  dimana hal tersebut yang begitu edentik menjelang  Politik dan sudah melanggar Netralitas dirinya yang sebagai ASN,  sontak foto Pj kades bersama tim pemenangan Paslon 01 ini jadi viral.

 

Secara Netralitas Oknum Pj tersebut tidak memiliki tujuan menajaga Pilkada damai dan aman,  Menyikapi dugaan ketidak Netralitas, sebagaimana  Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

 

Berdasarkan bukti foto melalui konfirmasi dari tim, menanyakan siapa oknum pj kades tersebut dan jabatan difinitifnya sebagai apa, Camat Tambelangan Syamsul bahri berikan jawaban dan membenarkan bahwa itu Pj kades Desa Burung gagah.

 

”  Pj Kades Burung gagah, Muafi ” , jabatan sebagai Staf Kasubag Keuangan Di kecamatan Tambelangan ” Singkat Syamsul Camat Tambelangan.

 

Panwascam diwilayah setempat hanya akan mengklarifikasi, apakah betul oknum tersebut betul Pj Kades Burung Gagah, Syamsul akan menelusuri terkait adanya foto tersebut, dan akan menyerahkan ke Bawaslu.

 

” Iya nanti kita klarifikasi dulu, apakah betul fotonya yang bersangkutan terus apa kapasitas beliau itu ikut kegiatan itu atau bagaimana,”ujarnya.

” Kalau betul itu yang menentukan betul tidaknya kan Bawaslu, kita kan setelah melakukan klasifikasi kajian awal kita nanti diserahkan ke Bawaslu, itu yang menentukan Bawaslu tidak lagi panwascam,” tambah Syamsul.

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berperan sebagai pengawasan dan penegak hukum dalam Pilkada 2024 saat ini hanyalah menjadi saksi bisu dalam dugaan pelanggaran tersebut. Saat dikonfirmasi oleh media dan tim , Ketua Bawaslu Muhallih tetap saja memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apapun mengenai foto Pj kades yang ikut serta dalam politik praktis di Pilkada 2024.

 

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

 

 

 

Red/tim